AMPAR.ID, KOTA JAMBI – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA) Kota Jambi, Noverintiwi mengatakan setidaknya sepanjang tahun 2022 di Kota Jambi tercatat ada 13 anak yang menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Anak (TPPO) di Kota Jambi.
“Kalau untuk TPPO info yang terdata ada 13 anak sepanjang tahun 2022”, ujar Noverintiwi, usai Rakor TPPO di Aula PKK Kota Jambi, Rabu (21/9) pagi usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Tindak Pindana Perdagangan Anak (TPPO).
Menurut Noverintiwi, motif terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ini bermacam, namun alasan utama yang mengakibatkan anak-anak menjadi korban TPPO adalah faktor ekonomi.
“Modus yang kami tangkap adalah faktor ekonomi, faktor keluarga. Karena ini memang faktor terbesar terjadinya TPPO adalah faktor ekonomi. Ketidak mampuan secara finansial, korban terjaring untuk menjual diri”, pungkas Noverintiwi.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Perempuan dan Perlindungan Anak (DPMPPA), Noverintiwi mengatakan gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan (GT PP TPPO) merupakan tindaklanjut peraturan presiden No. 69 tahun 2008 tentang gugus tugas pencegahan dan penanganan tindak pidana perdagangan orang.
“Hasil koordinasi di Provinsi, kita satu satunya daerah yang memiliki gugus tugas di Provinsi Jambi,” ujarnya.
Tujuan gugus tugas, Kata dia, adalah untuk meningkatkan kerjasama lintas sektoral sehingga dapat melakukan penanganan secara komprehensif dan membawa dampak nyata dan bisa melakukan penyelesaian sistemik.
(Aln/ampar)
Diskusi tentang inipost