Ampar.id, Jambi – Ribuan tenaga kerja di provinsi Jambi dirumahkan Dampak pandemi Virus Corona (COVID-19) akibat melemah nya ekonomi perusahaan.
Seperti di Jelaskan kepala bidang (Kabid) pengawasan ketenagakerjaan dan hubungan industrial (PKHI) Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jambi Dedy Ardiansyah, Tercatat selama kurun waktu bulan April tahun 2020 Dinas Tenaga Kerja dan transmigrasi Provinsi Jambi mendapatkan laporan sebanyak 4.350 orang tenaga kerja dari 67 perusahaan siap Provinsi Jambi terpaksa harus di rumah kan.
“Ribuan tenaga kerja tersebut yang berada di jumlah kabupaten kota di provinsi Jambi”kata Dedy, Selasa ,(5/5)
Dari angka tersebut terdapat :
-1.632 orang tenaga kerja asal kota Jambi
-2.104 orang asal Kabupaten Muaro Jambi
3.84 orang tenaga kerja asal Kabupaten Tanjung Jabung Barat
-49 orang asal Kabupaten Tanjung Jabung Timur
-322 orang asal Kabupaten Sarolangun -199 orang asal kabupaten Merangin
-11 orang asal kabupaten Tebo
-32 orang asal kabupaten Bungo dan
-3 orang asal kita sungai penuh.
dikatakan Dedi selain merumahkan ribuan tenaga kerja, beberapa perusahaan turut melakukan pemberhentian hubungan kerja (PHK) sebanyak Ribuan orang yang bekerja di 9 perusahaan di provinsi Jambi.
Terakhir Dedi mengimbau kepada perusahaan untuk mengkaji terlebih dahulu sebelum melakukan pemberhentian hubungan kerja terhadap karyawannya.
“bahwa untuk pengusaha yang merumahkan pekerja harus jelas masa waktunya. Jadi ada kepastian terhadap pekerja berdasarkan perundingan yang dilakukan antara kedua belah pihak yaitu pengusaha dan pekerja. Terpenting, dituangkan dalam berita acara perjanjian bersama serta dilaporkan ke disnakertrans provinsi jambi serta dinas yang membidangi ketenagakerjaan di kabupaten/kota.”(AF)
Diskusi tentang inipost