• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN
BERITA HARI INI, AKTUAL DAN TERKINI
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
  • HUKUM
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Aksi “Koboi” Gubernur Jambi Al Haris (Bagian 1)

2023-03-07
Hasan Mabruri Alumni Pasca Sarjana Unitas Palembang/ dok.pribadi

Hasan Mabruri Alumni Pasca Sarjana Unitas Palembang/ dok.pribadi

ShareTweetSendSendText

Bacajuga

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial ‘Shocking Sunday’ untuk Staycation dan ‘Social Events’

Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin

Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Merangin

Penulis: Hasan Mabruri, S.Sos, M.Si (Alumnus Pasca Sarjana Ilmu Pemerintahan Unitas Palembang)

AMPAR.ID – Situasi Provinsi Jambi akhir-akhir ini agak sedikit ruwet, bukan karena pemerintahan tidak berjalan, bukan juga karena defisit anggaran, apalagi gangguan keamanan, secara umum, masyarakat rukun-rukun saja, pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya, hanya saja ada cerita soal angkutan Batu Bara yang membuat macet jalan nasional.

Beberapa waktu lalu kemacetan “horor” di Jambi menjadi isu nasional, jika daerah lain kemacetan parah terjadi dipusat kota, tapi di Jambi justru terjadi di wilayah Kabupaten (pedesaan), terutama di jalan milik pemerintah pusat (sebut jalan nasional) yang melintasi Kabupaten Batanghari, yang berada ditengah dalam peta Propinsi Jambi, situasi inilah yang membuat Gubernur Jambi Al Haris melakukan aksi bak “koboi”, “membegal” kebijakan menghentikan aktivitas Batu Bara yang sebetulnya bukan kewenangannya, demi apa dan untuk siapa.? Berikut ulasan penulis.

Dalam data penulis, ribuan angkutan batu bara menjadi penyebab utama kemacetan, ada beberapa faktor yang mengakibatkan terjadinya “macet horor” tersebut, diantaranya, tingginya volume lalu lintas angkutan Batu Bara,kondisi jalan yang dalam keadaan rusak, tonase beban yang melebihi ketentuan, bahkan bila satu kendaraan angkutan Batu Bara saja rusak bisa berakibat fatal, karna tak jarang kerusakan itu terjadi ditengah jalan yang sulit untuk dipinggirkan.

Kondisi ini mengakibatkan Pemerintah Propinsi Jambi menjadi bulan-bulanan, tentu, karena ini tugas pemerintah, tapi, dalam tata negara kita, pemerintah memiliki beberapa tingkatan, mulai dari pemerintah pusat, pemerintah Propinsi, Pemerintah Kabupaten, Kecamatan sampai ke desa.

Setiap tingkatan pemerintahan tersebut memiliki kewenangan masing-masing, Pemerintah Propinsi Jambi di bawah kepemimpinan Gubernur Dr. Al Haris dan Drs. Abdullah Sani juga memiliki kewenangan, dibalik kewenangan yang dimiliki, juga ada keterbatasan, terutama dalam mengambil kebijakan, ada yang boleh, ada yang tidak, semua telah diatur oleh undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah daerah.

Saya tidak akan terlalu luas menulis tentang kewenangan, saya akan mencoba melihat dalam ruang yang lebih sempit, yaitu tentang Eksploitasi Batu Bara (fosil bumi) yang ada di Propinsi Jambi.

Pertama soal izin pertambangan Batu Bara, bila merujuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu Bara (Minerba), izin pertambangan Minerba menjadi kewenangan Menteri ESDM bila wilayah pertambangan tersebut berada dilintas Propinsi, bila berada di lintas wilayah Kabupaten maka menjadi kewenangan Gubernur, bila berada dalam 1 wilayah Kabupaten/Kota menjadi kewenangan Bupati atau Walikota. Untuk diketahui, izin pertambangan batu bara yang ada saat ini telah dikeluarkan rata-rata kisaran Tahun 2005 sampai 2013, dimana rata-rata tambang di Jambi izinnya dikeluarkan oleh Bupati, terutama bupati Tebo, Bungo, Sarolangun, Batanghari, Muaro Jambi dan Tanjung Jabung Barat kala itu.

Lalu, pada tahun 2020, melalui undang-undang nomor 3 Tahun 2020 tentang pertambangan Minerba, seluruh kewenangan pemberian izin tambang berada sepenuhnya di Pemerintah pusat (Menteri ESDM), tak terkecuali Batu Bara.

Lalu, pemerintah pusat mengeluarkan kebijakan baru melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 tahun 2022, dimana untuk izin pertambangan mineral bukan logam dan batuan (Galian C) serta Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kewenangannya dilimpahkan ke pemerintah daerah (Propinsi), untuk diketahui, pelimpahan kewenangan tersebut TIDAK TERMASUK IZIN PERTAMBANGAN BATU BARA. Artinya, izin pertambangan Batu Bara tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat, BUKAN GUBERNUR.

Berikutnya soal jalan yang dilintasi mobil angkutan batu bara…. (Bersambung)

(Min/min)

Kata kunci: Al Harisbatubaraberita JambiGubernur JambiHasan Mabruri
Berita sebelumnya

Pj Bupati Apriyadi Dengarkan Ratusan Usulan Warga dari Hasil Reses

Berita selanjutnya

LLDIKTI Wilayah X Keluarkan Surat Perkuat Jabatan Prof Dr Herri Sebagai PJS Rektor Masih Berlaku


Notice: Undefined offset: 0 in /home/amparid/public_html/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-view-counter.php on line 79

Notice: Trying to access array offset on value of type null in /home/amparid/public_html/wp-content/plugins/jnews-social-share/class.jnews-social-view-counter.php on line 80

Berita Terkait

Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jambi Iptu Edy Trihariyadi/ (Foto: Mhd/ampar)

Oknum ASN Pemprov Jambi Mengaku Khilaf Usai Kirim Foto ‘Rudal-nya’ ke Mahasiswi

2023-09-22
Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial 'Shocking Sunday' untuk Staycation dan 'Social Events'/ (Foto:Silvi)

Swiss-Belhotel Jambi Tawarkan Promo Spesial ‘Shocking Sunday’ untuk Staycation dan ‘Social Events’

2023-09-22
Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin/ (Foto: Hadian)

Ketua DPRD Jambi Beri Ucapan Selamat Pelantikan Pj Bupati Merangin

2023-09-22
Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi TP PKK dan Dekranasda Merangin/ Foto: Nda/ampar

Hesnidar Haris Lantik Dr Indria Mayesti Mukti jadi Ketua TP PKK dan Dekranasda Merangin

2023-09-22
Gubernur Jambi Al Haris melantik Mukti Said menjadi Penjabat (Pj) Bupati Merangin, berlangsung di auditorium Rumah Dinas Gubernur Jambi, Jumat (22/09/2023) pagi./ (Foto: Nda/Ampar

Gubernur Jambi Lantik Mukti Said jadi Pj Bupati Merangin

2023-09-22
Curi HP Pelajar, Oknum ASN Diaperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi 
/ foto; mhd/ampar

Curi HP Pelajar, Oknum ASN Diaperindag Kota Jambi Ditangkap Polisi

2023-09-21

Pj Bupati Merangin Dilantik Besok

2023-09-21
Warga Jambi Temukan Mayat Tanpa Identitas
/ Foto: mhd/ampar

Geger, Penemuan Mayat Tanpa Identitas di Jambi

2023-09-21
Ketua DPRD Jambi Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Sungai Gelam/ Foto: Hadian

Ketua DPRD Jambi Hadiri Pembukaan MTQ di Desa Sungai Gelam

2023-09-21
Satgas Saber Pungli Sidak Samsat Kota Jambi/ Foto: Humas Polda Jambi

Satgas Saber Pungli Sidak BPN dan Samsat Jambi

2023-09-21
Berita selanjutnya
Universitas Batanghari Jambi/ Foto: dok.akses

LLDIKTI Wilayah X Keluarkan Surat Perkuat Jabatan Prof Dr Herri Sebagai PJS Rektor Masih Berlaku

Unjuk rasa KBM Desak Polemik Dualisme UNBARI Jambi Segera Diselesaikan, Selasa 7 Maret 2023/ Foto: Melli/ Ampar

Dianggap Berimbas Kepada Mahasiswa, KBM Desak Polemik Dualisme UNBARI Jambi Segera Diselesaikan

Wabup Hairan Hadiri Rapat Koordinasi Kerjasama Daerah

Sekda Agus Hadiri Rapat Pleno TPAKD Semester 1 Tahun 2023

Sekda Sapril saat menghadiri perayaan Nisfu Syaban di Masjid Agung Nur Addarojat dikawasan perkantoran Bukit Menderang, Selasa (7/3/23). (Dok. Dian)

Sekda Sapril Hadiri Perayaan Nisfu Syaban di Masjid Agung Nur Addarojat

Diskusi tentang inipost

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil

 

  • Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya./ /Pixabay.com/cahiwak

    Tak Disangka, Membaca Surat Al Ikhlas dalam Sholat Subuh Ternyata Tidak Dianjurkan, Berikut Penjelasannya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Bacaan Sholat Jenazah Latin Lengkap Beserta Tata Caranya

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Breaking News: 5 Petugas Medis RSUD Jambi Terpapar Pasien Positif Corona

    2808 Dibagikan
    Bagikan 2808 Utas 0
  • Heboh Foto Syur Mirip Nagita Slavina Dengan Varrell Bramasta, Pakar Telematika Ungkap Hal Ini

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • WFH Dicabut! 5 Juni ASN dan PTT Pemprov Jambi Wajib Kerja

    75 Dibagikan
    Bagikan 75 Utas 0
  • TKI Asal Jambi di Malaysia Ditemukan Meninggal Dipinggir Jalan

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Wadidaw! Viral di Facebook Adik Cek Endra Diduga Ingin Manipulasi Data Suara Pilih

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • 3 Mahasiswi Cantik UIN Jambi Ditemukan Selamat, Semuanya Berhijab

    0 Dibagikan
    Bagikan 0 Utas 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Hak Jawab
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Media Partner
Iklan dan Kerjasama: +62 852-1945-6475

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • DAERAH
  • DUNIA
  • EKBIS
    • OTOMOTIF
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • LIFESTYLE
  • NASIONAL
  • OPINI
  • POLITIK
  • SPORT
  • BENGKULU
    • BENGKULU SELATAN
  • SUMSEL
    • MUBA
  • Lainnya..
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • PENDIDIKAN

Copyright @ 2022 Ampar.id - PT Media Ampar KJA. Supported by Ara.