• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Alasan Ini, 39 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Di Bebaskan

02/04/2020
PostTweetSend
Dibaca 84

Ampar.id. Jambi – Menyusul maraknya wabah virus Corona di provinsi Jambi setelah sebelumnya dinyatakan 2 orang positif, pemerintah daerah bersama pihak terkait terus melakukan upaya pencegahan dan memutus rantai penyebaran virus mematikan itu.

Rabu (1/4/) malam. 39 orang warga binaan Lapas Kelas IIA Jambi dibebaskan dari tahanan, Sebelum dibebaskan,napi dikumpulkan untuk diabsen oleh petugas Lapas.

Dihadapan napi, Kalapas kelas IIA Jambi Yusran Saad menjelaskan alasan pembebasan lebih cepat.

“Selain peraturan Menteri, pembebasan ini juga untuk mengurangi resiko penularan covid-19. Jadi kalian malam ini bebas dan bisa langsung pulang ke rumah,” Kata Yusran 

Pelepasan napi ini, kata Kalapas IIA Jambi Yusran Saad, merupakan kebijakan Menteri Hukum dan HAM RI secara nasional untuk mengurangi dan mencegah penyebaran virus orona.

Disampaikan Yusran, se-Indonesia ada sekitar 30 ribu napi yang dibebaskan. Ditegaskan Yusran, 39 napi ini merupakan pidana umum.

Bacajuga

Kalapas Jambi ke Pegawai: “Jangan Jadi Bagian dari Masalah, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar!”

Perangi Narkoba dan Pungli, Pegawai Lapas Jambi Ucapkan Ikrar “Zero Halinar”

Sakit Kanker Usus, Napi Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat Atas Dasar Kemanusiaan

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

“Jadi mereka yang 39 ini mendapat asimilasi alias dirumahkan. Dan 39 ini tidak termasuk kasus korupsi, terorisme dan narkotika dengan pidana di atas lima tahun” ujar Yusran di sela-sela proses pembebasan.

“Untuk pembebasan 39 warga binaan ini adalah tahap pertama yang akan kita lakukan sebanyak 197 orang narapidana yang sudah kita daftar untuk mendapatkan asimilasi, di rumahkan.”

“Artinya mereka melaksanakan asimilasi di luar Lapas tapi wajib di rumah ini berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM nomor 19 tahun 2020 tentang asimilasi bagi warga binaan.”

Hari ini kita laksanakan 39 orang bertahap, mudah-mudahan sebelum tanggal 7 (April) untuk 197 orang akan kita dapatkan kriterianya adalah narapidana bukan PP 99 tidak tersangkut yaitu terorisme, narkoba di atas 5 tahun, bandar, korupsi termasuk juga yang terorisme itu tidak termasuk.”

“Jadi ini adalah tindak pidana umum yang sudah menjalani setengah dan dua pertiganya sebelum tanggal 31 Desember 2020 itu sudah kita inventarisir. Makanya dari 1157 orang di Lapas, ada sekitar 197 orang yang terdata,” tutup Yusran

Kata kunci: Coronalapas Jambinapi
Berita sebelumnya

Takut Terpapar Corona, 5.556 Napi dibebaskan 

Berita selanjutnya

Fachrori Pantau Ketersediaan Pangan Di Pasar Angso Duo

Berita Terkait

Kalapas Jambi ke Pegawai: “Jangan Jadi Bagian dari Masalah, Tidak Ada Ruang Bagi Pelanggar!”

20/04/2026
Perangi Narkoba dan Pungli, Pegawai Lapas Jambi Ucapkan Ikrar "Zero Halinar"

Perangi Narkoba dan Pungli, Pegawai Lapas Jambi Ucapkan Ikrar “Zero Halinar”

20/04/2026

Sakit Kanker Usus, Napi Lapas Jambi Terima Bebas Bersyarat Atas Dasar Kemanusiaan

04/04/2026

Miris, Lapas Kelas IIA Jambi Over Kapasitas Dihuni 1.500 Narapidana

18/08/2025

Remisi Kemerdekaan, 28 Warga Binaan di Provinsi Jambi Akhirnya Menghirup Udara Bebas

17/08/2024
PWI Kota Jambi Vs Lapas, Adu Kuat Dilapangan Hijau

PWI Kota Jambi Vs Lapas Adu Kuat di Lapangan Hijau

23/06/2024

1.010 Napi Lapas Kelas IIA Jambi Diusulkan Dapat Remisi

29/03/2024
Fahrul Rozi saat kordinasi terkait pemilih di Lapas Jambi untuk Pemilu 2024/ (Foto: fei)

Pemilu 2024, KPU Jambi : 21 TPS Berada di Lapas

05/01/2024
6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023/ (Foto: Fdn/Ampar)

6 Napi di Lapas Kelas IIB Sarolangun Dapat Remisi Hari Natal 2023

25/12/2023

BM PAN Desak Tim Gugus Tugas Kota Jambi Aktif Pantau Lokalisasi dan Tempat Dugem

18/09/2021
Berita selanjutnya

Fachrori Pantau Ketersediaan Pangan Di Pasar Angso Duo

Pangkas Perjalanan Dinas, 27 Ribu KK di Batanghari Dapat Bantuan Tunai

213 Prajurit Naik Pangkat,Danrem 042/Gapu: Harus Di Syukuri

Polisi Kawal 200 Ton Gula Asal Lampung ke Jambi

Bos Dewan Desak Pemrpov Punya Grand Desain Penanganan Covid-19

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Mobilitas Makin Praktis Tanpa Perlu Isi Bensin, Kenali Teknologi Honda CUV e:

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.