AMPAR.ID, JAMBI – Aliansi Anti 303 (Perjudian) bersama Kepolisian Daerah (Polda) Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) berkomitmen memberantas segala bentuk jenis perjudian di Provinsi Jambi.
“Maraknya aktivitas perjudian di Kota Jambi membuat resah masyarakat, aktivitas perjudian nampaknya terlihat kucing kucingan dengan aparat hukum,” kata Anggota Aliansi Anti 303 Kurniadi di Mapolda Jambi, Senin (02/01).
Lanjutnya, berdasarkan pemantaun di lapangan bahwa masih banyak tempat perjudian meja ikan yang beroperasi di Provinsi Jambi.
BACA JUGA: Kata Dirlantas Laka di Jambi Meningkat 2022, Mahasiswa Jadi Was-was
Oleh sebab itu, Aliansi Anti 303 meminta Kapolda untuk mengambil tindakan tegas serta melakukan tindak pennyitaan peralatan dan menghukum pemodal perjudian meja ikan yang sangat meresahkan masyarakat karena sudah atensi bapak Kapolri.
“Kami minta pada bapak Kapolda Jambi untuk menindak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Kurniadi, yang juga ketua LPKNI.
BACA JUGA: Operasi Lilin dan Apel Kesiapsiagaan Satgas Kontijensi
Ia mengatakan aktivitas perjudian di Kota Jambi dibeberapa titik sampai dengan sekarang di tahun 2023 masih tetap beroperasi.
Aliansi Anti 303 dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jambi melakukan MOU dan berkomitmen memberantas aktivitas perjudian.
(Meli/jp)





















Diskusi tentang inipost