AMPAR.ID, BENGKULU – Usin Abdisyah Putra Sembiring SH, Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, menyatakan bahwa sudah saatnya buruh informal yang memiliki hak atas Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mendapatkan perlindungan dari pemberi kerja atau Pemerintah Daerah, dalam hal ini.
Pernyataan ini disampaikan oleh Usin Abdisyah Putra Sembiring SH di Sekretariat DPD Partai Hanura Bengkulu.
“Malam ini, saya kembali bersama teman-teman membicarakan nasib buruh terkait Permenaker No.5 Tahun 2021 dan hubungannya dengan penggunaan anggaran Bagi Hasil Sawit untuk Pembayaran Jaminan Sosial Tenagakerja pada sektor informal,” terang Usin.
Pada acara tersebut, Usin Abdisyah Putra Sembiring SH juga mendengarkan hak-hak buruh informal yang belum terpenuhi, yang menjadi agenda perjuangan di DPRD baik dalam legislasi, penganggaran maupun pengawasannya di lapangan.
“Perlu dilakukan evaluasi terhadap efektivitas pemberlakuan Permanker No. 5 Tahun 2021 baik dari produk hukum turunan maupun pelaksanaannya,” ujar Usin.
Selain memperjuangkan hak buruh, sebelumnya Usin Abdisyah Putra Sembiring SH telah mengajukan hak inisiatif Raperda Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) Provinsi Bengkulu dalam Tahun 2024 ini. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost