AMPAR.ID, BENGKULU – Anggota DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, menegaskan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak terlibat dalam politik praktis menjelang Pemilu tahun 2024. Menurutnya, ASN harus mematuhi aturan perundang-undangan yang ada dan tetap netral sesuai dengan peran dan tanggung jawab institusi.
Usin menjelaskan bahwa terdapat tiga undang-undang yang menekankan pentingnya netralitas ASN. Pertama, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pasal 2 menyatakan bahwa setiap ASN harus tetap netral dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Selain itu, Usin juga menyebutkan bahwa netralitas ASN juga diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah, yang mengatur pelibatan ASN dalam kampanye dan pelarangan membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon selama masa Kampanye.
“ASN yang melanggar ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan yang ada,” tambah Usin.
Untuk itu, Usin menekankan perlunya menjaga norma netralitas ASN, mengingat yang terkait telah diatur dengan jelas dalam 3 Undang-undang tersebut. Usin juga menambahkan perlunya komitmen bersama oleh pemerintah daerah, dengan Gubernur Bengkulu memainkan peran penting dalam memberikan arahan, bimbingan, dan membuat komitmen bersama untuk mencegah dan mengatasi pelanggaran netralitas ASN.(Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost