JAMBI, AMPAR.ID – Sumur minyak ilegal (ilegal driling) di di kawasan Taman Hutan Raya Sulthan Thaha Saifuddin atau di Desa Jebak, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Jumat 9 Februari 2024 malam lalu menelan satu korban jiwa.
Hingga saat ini kondisi api di sumur minyak ilegal itu pun masih menyala. Kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Jambi untuk memadamkan api.
“Hingga saat ini api masih menyala. Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Jambi,” ujar Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konfrensi pers, Minggu (11/2).
Pihak kepolisian, disebutkan dia, telah berkoordinasi dengan pihak Pertamina Jambi untuk melakukan pemadaman api di lokasi sumur itu.
Saat ini, disampaikan dia, pihak Pertamina telah mengecek kondisi sumur minyak ilegal itu. Namun, pihak Pertamina akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana cara pemadamannya.
“Karena yang mempunyai metode dan cara caranya dari Pertamina. Kepolisian juga tetap melakukan pengamanan,” sebutnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost