AMPAR.ID – Seiring dengan maraknya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang mengalir dari peredaran gelap narkotika, Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) melakukan berbagai upaya untuk Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di Indonesia.
Adapun salah satu upaya tersebut dilakukan dengan melaksanakan audiensi bersama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Kantor PPATK, Jakarta, pada Selasa (16/1).
Kedatangan Kepala BNN RI, Marthinus Hukom, S.I.K., M.Si., dengan didampingi oleh sejumlah Pejabat Tinggi Madya dan Pejabat Tinggi Pratama BNN RI disambut baik oleh Kepala PPATK, Dr. Ivan Yustiavandana, S.H., LLM.
Melalui pertemuan ini, Kepala BNN RI berharap dapat memperkuat sinergitas antara BNN RI dengan PPATK dalam mendukung upaya P4GN, “khususnya dalam pengungkapan dan penindakan TPPU yang berasal dari kejahatan narkotika,”ujarnya
Pasalnya, BNN RI tidak dapat melakukan upaya tersebut secara mandiri melainkan membutuhkan bantuan maupun dukungan dari pihak-pihak lain, termasuk PPATK.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala PPATK menegaskan bahwa pihaknya akan terus membantu dan mendukung penuh berbagai program BNN RI, khususnya dalam melakukan pemberantasan terhadap narkotika dan tindak pidana pencucian uang hasil kejahatan narkotika. (BIRO HUMAS DAN PROTOKOL BNN RI)
Diskusi tentang inipost