AMPAR.ID, JAMBI – Samuel Hutabarat Ayah dari Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat yakni sangat mengaspresiasi kerja keras tim khsusu (timsus) yang dibentuk Kapolri dalam menuntaskan proses hukum kematian Brigadir J.
Samuel mengatakan, mengaspresiasi terhadap Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang begitu gigih dalam menuntaskan permasalahan tersebut agar dibuka secara terang ke publik.
“Saya sangat salut dengan Kapolri yang gigih bekerja dalam menuntaskan kasus meninggalnya anak saya,”ujarnya.
BACA JUGA: DPR RI Minta Komnas HAM Bekerja Sesuai Ketentuan Tangani Kasus Wafat Brigadir J
Sementara itu, terkait Irjen Ferdy Sambo yang diamankan ke Mako Brimob , Samuel tidak banyak bicara dan ia menyerahkan sepenuhnya kepada penyidik tim khusus yang dibentuk Kapolri.
“Saya menyerahkan sepenuhnya ke tim khusus Kapolri,”jelasnya Minggu (7/8)
Tidak sampai disitu, terkait Bharada E atau Richard Eliezer Lumiu jadi tersangka dalam, Samuel yakin ada tersangka baru lagi namun ia hanya menyerahkan ke tim khusus Polri.
“Tidak mungkin hanya si Bharada E sendiri tersangka namun kita serahkan saja ke tim khusus polri,”tuturnya.
Begitu juga dengan barang milik Brigadir J yang sampai saat ini belum dikembalikan seperti hanphone, ATM, Jam dan Laptop namun ia hanya bisa menunggu kabar dari timsus bentukan Kapolri Kapan diserahkan.
BACA JUGA: Adik Brigadir J Dimutasi ke Polda Jambi, ini Tanggapan Keluarga
“Barang almarhum yang belum dikembalikan ATM , jam, laptop dan kalau Hanpone saya dengar sedang diperiksa namun kita tunggu saja kapan dikembalikan,”terangnya.
Sementara itu, terkait 25 perwira yang dicopot oleh Kapolri, Samuel berpendapat semua itu demi memudahkan penyelidikan.
“tanggapan saya itu demi memudahkan penyelidikan,” katanya.
Pasca sikap tegas Kapolri, Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo ditempatkan di Markas Korps Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok, selama 30 hari ke depan.
BACA JUGA: Pemuda Batak Bersatu Minta Kasus Tewasnya Brigadir J Dibuka Secara Terang Benderang
Inspektorat Khusus Polri menduga Ferdy Sambo telah melakukan pelanggaran etik karena tidak profesional dalam olah tempat kejadian perkara penembakan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Ferdy.
“Tiga puluh hari (di Mako Brimob) info dari Irsus (Inspektorat Khusus),” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, saat dikonfirmasi, Minggu (7/8) mengutip kompas.com
(SN/min)
BACA JUGA: Autopsi Brigadir J, Kelengkapan RSUD Sungai Bahar Disorot
Diskusi tentang inipost