AMPAR.ID, JAMBI – Baddan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jambi menyebutkan bahwa selama pelaksanaan masa kampanye pelanggaran yang terjadi tidak banyak, kebanyakan itu soal administrasi.
“Pelanggaran kampanye paling banyak itu peserta atau pelaksana kampanye tidak menyampaikan STTP ke kepolisian,” kata Ketua Bawaslu Provinsi Jambi, Wein Arifin, Senin (12/2/2024).
Ia mengatakan, memang proses pengawasan kampanye pemilu tahun ini jauh berbeda dengan pemilu 2019 dimana tahun ini lebih diutamakan upaya pencegahan.
“Selain itu juga pelaksana kampanye lebih banyak konsultasi selama masa kampanye mengenai apa yang boleh dan tidak. Yang jelas, dari awal kami Bawaslu selalu mengingatkan untuk tidak melakukan hal-hal yang berujung pada pelanggaran,” tutupnya
(min/mi)
Diskusi tentang inipost