Ampar.id, Jambi – Orang tua biadap,bukannya melindungi anaknya tapi malah sebaliknya. Seorang pria di kabupaten Sarolangun Tega menyetubuhi anak tiri selama 8 tahun.
ya adalah Yanto (35) warga Kecamatan Pelawan, Kabupaten Sarolangun dan anak tirinya WA (16).
Pelaku menyetubuhi anak tirinya sebnayak 258 kali dalam jangka 7 tahun yakni dari tahun 2013 sampai 2020 dan dengan rata-rata 4 kali dalam satu bulan dan pelaku menyetubuhi dirumah sendiri saat ibu kandung korban sedang keluar rumah.
Kapolres Sarolangun AKBP Deny, memberanarkan ada seorang pria di Sarolangun ditangkap karena mensetubuhi anak tirinya dan pelaku sudah ditahan di Polres sarangun.
“Benar ada, pelaku bernama Yanto 35 warga, Kecamatan Pelawan, Kabulaten Sarolangun.Jambi dan pelaku merupakan ayah tiri korban yang saat ini sudah ditahan,” kata Kapolres, Senin, (11/5), seperti dilansir dari laman viva
Deny menceritakan, pelaku melakukan penyetubuhan tersebut dirumah sendiri yang saat itu ibu korban pergi keluar rumah dan modus pelaku melakukan penyetubuhan dengan cara mengancam korban dan atas ancaman tersebut korban tidak bisa melawan dan pasrah setelah itu langsung disetubuhi.
“Dalam penyelidikan, pelaku melakukan penyetubuhan terhadap korban dengan cara memberi ancaman dan langsung menyetubuhi korban,” katanya
Deny mengatakan, saat korban berumur 16 tahun, pelaku mencoba kembali melakukan perbuatan persetubuhan namun korban melawan dan memberitahu kepada ibu kandung dan paman korban atas perbuatan ayah tirinya karena sudah menyetubuhi berulang kali dan paman korban langsung melapor ke Polres Sarolangaun Minggu 10 Mei 2020 dan pihak kepolisian langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.
Atas perbuatan pelaku terancam hukuman penjara selama 15 tahun.
Diskusi tentang inipost