AMPAR.ID, JAMBI – Kasus sengketa lahan antara Arsil dan Robin Lie masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, Senin (29/08). Kasus ini telah berjalan selama lima tahun ini, masih juga belum menemukan titik terang.
Pihak tergugat Robin Lie, pada sidang saksi lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jambi, mengahdirkan saksi ahli yang berasal dari Badan Pertanahan Nasional (BPN), Januarta Ginting.
Menurut Januarta Ginting saat dipersidangan mengatakan bahwa kedua sertifikat itu sah dan benar adanya. Akan tetapi berbeda lokasi.
Hal ini memicu berbagai spekulasi pengugat mengenai letak tanah tersebut.
BACA JUGA: Gubernur Al Haris Harap Wisudawan STAI Ma’arif Sarolangun Jadi Generasi Potensial
Maizarwin selaku kuasa hukum Arsil, merasa masih banyak kejanggalan atas status Januarta Ginting sebagai saksi ahli yang dibawa oleh pihak tergugat
“Tergugat menghadirkan saksi ahli dari BPN. Katanya kan saksi ahli. Tapi dia tidak membawa surat sebagai saksi ahli sesuai kapasitasnya, apakah dari BPN Kota atau Provinsi yang menunjuk. Hanya menampakkan surat tugas”, ujar Maizarwin ke media ini.
Maizarwin dalam persidangan turut mempertanyakan dimana lokasi sebenarnya jika memang benar tanah itu berada dilokasi yang berbeda. Tak hanya itu, Maizarwin merasa masih banyak yang ditutup-tutupi oleh Januarta Ginting.
“Jika dia saksi ahli, dia harus tau semuanya. Diberikan kewenangan penuh untuk menjelaskan suatu perkara. Hari ini dia masih banyak menutup-nutupi”, pungkasnya.
BACA JUGA: Kenaikan Tarif Ojek Online Ditunda Lagi, Kemenhub Masih Kaji Ulang demi Hasil Terbaik
Januarta Ginting sesaat telah usai persidangan, enggan memberikan keterangan kepada media dan lansung meninggalkan Pengadilan Negeri Jambi.
Sidang sengketa lahan antara Arsil dan Robin Lie akan berlanjut pada Senin 5 September 2022 yang diagendakan untuk penambahan alat bukti baru. (Aln/Ampar)
Diskusi tentang inipost