• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Borok! Eks Anggota DPRD dan Dua Mantan Kades Terima BLT-DD di Merangin

2020-05-22
ilustrasi

ilustrasi

ShareTweetSendSendText

Amapr.id, Jambi – Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) seharusnya diperuntukkan untuk warga kurang mampu atau warga miskin dan rentan miskin yang terdampak ekonomi covid-19.

beda halnya di Kabupaten Merangin tepatnya di desa kabu, Kecamatan jangkat Timur penerima bantuan sosial BLT-DD tersebut tercantum nama mantan anggota DPR dan 2 orang mantan kepala desa.

boroknya pendataan yang dilakukan aparat desa setempat sehingga bantuan langsung tunai BLT sangat tidak tepat sasaran. Sebanyak 83 KK penerima BLT DD tahap pertama yang disalurkan pemerintah Desa setempat pada Jumat, (22/5).

“sebanyak 83 KK penerima bantuan Rp.600 ribu/per KK tahap awal dengan total anggaran bersumber dari dana desa tersebut adalah Rp 49,800 juta”.kata sumber ampar.id

sumber ampar.id mengatakan penyaluran bansos yang dilaksanakan pada Jumat pagi ini, di hari dihadiri sejumlah pejabat Desa, Babinsa tokoh masyarakat dan babinkamtibmas.

berdasarkan data yang dihimpun Ampar.id dari 83 KK penerima bansos tersebut sejumlah nama yang tidak seharusnya mendapatkan BLT justru namanya tercatat sebagai penerima, mulai dari mantan anggota DPR kabupaten Merangin dua orang mantan kades dan sejumlah orang yang kita ketahui keluarga mampu.

Bacajuga

Dugaan Korupsi DD, Ratusan Warga Demo Tuntut Kades dan Sekdes Mundur 

Heboh BLT-DD Pematang Pauh, Kades dan Sekdes Tidak Transfaran Warga Bergejolak Ancam Demo

Ketiga nama itu jelas tercantum dalam List nama penerima BLT-DD :

1.Mustaramin No urut 1 ( Mantan Kades)
2.M. Yanis No Urut 29 Mantan DPRD Merangin
3.Ansorudin No Urut 44 Mantan Kades

Selanjutnya ampar.id mencoba menghubungi PLT kepala desa kabu Teprianto, untuk menanyakan terkait pendataan yang diduga ada diskriminasi dan tidak tepat sasaran.”sayangnya kontak nomor okt kades itu tersebut tidak tersambung”

Ketentuan penerimaan BLT-DD yang di tetapkan Pemerintah pusat?

Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.

Seperti di lansir dari laman benkuluselatankab.go.id Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS, Hamdan Sarbaini mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.

“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pendataan awal dilakukan Tim Relawan covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).

Dalam musdes itu melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.

“Hasil pendataan awal Tim Relawan covid,-19 akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.

Dia memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 telah diatur.

DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.

Penyalurannya, lanjut Hamdan, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjutnya.

“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.

Ditambahkan Hamdan, kriteria penerima BLT dana desa tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.

“Tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama,” imbuhnya

Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.

“Misal, dia sopir travel, pedagang kantin sekolah dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa,” pungkasnya. (Red.)

Kata kunci: BLT dana desa
Berita sebelumnya

Batalyon Parama Satwika Akpol 1998 Berbagi Sembako ke Masyarakat

Berita selanjutnya

Pasca Heboh Terima BLT-DD, Eks Anggota DPRD dan Eks Kades di Merangin Sepakat Namanya Di Coret

Berita Terkait

Warga Demo di Kantor Camat Jangkat timur/ist

Dugaan Korupsi DD, Ratusan Warga Demo Tuntut Kades dan Sekdes Mundur 

2020-06-24

Heboh BLT-DD Pematang Pauh, Kades dan Sekdes Tidak Transfaran Warga Bergejolak Ancam Demo

2020-05-27
Berita selanjutnya

Pasca Heboh Terima BLT-DD, Eks Anggota DPRD dan Eks Kades di Merangin Sepakat Namanya Di Coret

Tegas! BLT-DD Tidak Tapat Sasaran, Pejabat Desa Terancam Sanksi

"PayoKepasar" Solusi Belanja Online Karya Anak Jambi

BLT Maksimal, Kapolres Tebo Ucapkan Terimaksih

Nyaris Lupa, Pemprov Bantu Seniman Jambi Terdampak CORONA di H-1 Lebaran

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.