Amapr.id, Jambi – Bantuan langsung tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) seharusnya diperuntukkan untuk warga kurang mampu atau warga miskin dan rentan miskin yang terdampak ekonomi covid-19.
beda halnya di Kabupaten Merangin tepatnya di desa kabu, Kecamatan jangkat Timur penerima bantuan sosial BLT-DD tersebut tercantum nama mantan anggota DPR dan 2 orang mantan kepala desa.
boroknya pendataan yang dilakukan aparat desa setempat sehingga bantuan langsung tunai BLT sangat tidak tepat sasaran. Sebanyak 83 KK penerima BLT DD tahap pertama yang disalurkan pemerintah Desa setempat pada Jumat, (22/5).
“sebanyak 83 KK penerima bantuan Rp.600 ribu/per KK tahap awal dengan total anggaran bersumber dari dana desa tersebut adalah Rp 49,800 juta”.kata sumber ampar.id
sumber ampar.id mengatakan penyaluran bansos yang dilaksanakan pada Jumat pagi ini, di hari dihadiri sejumlah pejabat Desa, Babinsa tokoh masyarakat dan babinkamtibmas.
berdasarkan data yang dihimpun Ampar.id dari 83 KK penerima bansos tersebut sejumlah nama yang tidak seharusnya mendapatkan BLT justru namanya tercatat sebagai penerima, mulai dari mantan anggota DPR kabupaten Merangin dua orang mantan kades dan sejumlah orang yang kita ketahui keluarga mampu.
Ketiga nama itu jelas tercantum dalam List nama penerima BLT-DD :
1.Mustaramin No urut 1 ( Mantan Kades)
2.M. Yanis No Urut 29 Mantan DPRD Merangin
3.Ansorudin No Urut 44 Mantan Kades
Selanjutnya ampar.id mencoba menghubungi PLT kepala desa kabu Teprianto, untuk menanyakan terkait pendataan yang diduga ada diskriminasi dan tidak tepat sasaran.”sayangnya kontak nomor okt kades itu tersebut tidak tersambung”
Ketentuan penerimaan BLT-DD yang di tetapkan Pemerintah pusat?
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menerbitkan Permendesa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Permendesa Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa (DD) Tahun 2020.
Seperti di lansir dari laman benkuluselatankab.go.id Dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2020 ditegaskan, pengutamaan penggunaan dana desa adalah dapat digunakan antara lain untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (covid-19).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) BS, Hamdan Sarbaini mengungkapkan, warga yang tidak boleh menerima BLT adalah warga yang sudah mendapatkan bantuan dari APBD atau APBN. Misalnya, penerima PKH, BPNT dan lainnya.
“BLT itu sasarannya adalah orang miskin, orang sakit kronis bertahun-tahun, dan orang kehilangan pekerjaan karena pandemi covid-19,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, pendataan awal dilakukan Tim Relawan covid-19. Hasilnya akan dibawa ke dalam forum Musyawarah Desa (Musdes).
Dalam musdes itu melibatkan kepala desa, babinsa, babin kamtibmas, BPD, pendamping lokal desa, dan pendamping PKH.
“Hasil pendataan awal Tim Relawan covid,-19 akan diverifikasi ulang. Untuk memastikan BLT tepat sasaran,” jelasnya.
Dia memaparkan, ketentuan alokasi DD untuk penanganan Covid-19 telah diatur.
DD di bawah Rp 800 juta alokasinya sebesar 25 persen, Rp 800 – Rp 1,2 miliar sebesar 30 persen, dan DD di atas 1,2 milar alokasinya sebesar 35 persen.
Penyalurannya, lanjut Hamdan, dilakukan secara bertahap. Sebesar 15 persen di bulan pertama, 15 persen bulan berikutnya, dan 10 persen di bulan selanjutnya.
“Setiap penerima BLT nominalnya sama, yakni Rp 600 ribu per bulan. Jangan sampai ada permasalahan hukum di kemudian hari,” katanya.
Ditambahkan Hamdan, kriteria penerima BLT dana desa tidak menggunakan 14 kriteria program keluarga harapan (PKH). Ukuran utama yang digunakan adalah penerima belum mendapatkan bantuan sosial (bansos) seperti PKH dan telah kehilangan penghasilan akibat dari Covid-19.
“Tidak menggunakan 14 kriteria PKH, kriteria miskin di sini adalah ukuran kehilangan mata pencarian. Itu utama,” imbuhnya
Data penerima manfaat akan dicocokkan melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Jika terdaftar dan belum mendapatkan bansos, maka dapat menerima BLT dana desa.
“Misal, dia sopir travel, pedagang kantin sekolah dan lainnya. Itu semua mata pencahariannya hilang, maka dia punya hak untuk dapat BLT dana desa,” pungkasnya. (Red.)
Diskusi tentang inipost