• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Bukan PCR, Syarat Penerbangan Cukup Antigen di Bandara Jambi

2021-11-03
ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Syarat penerbangan terbaru di Jawa dan Bali kembali mengalami perubahan. Pemerintah menetapkan bahwa tes PCR tidak lagi wajib sebagai syarat naik pesawat. Dengan kata lain, antigen kembali diperbolehkan.

PT Angkasa Pura II (Persero) Bandara Sultan Thaha Jambi, sebagai operator menyambut baik keputusan pemerintah dari SE Mendagri No 57 Tahun 2021, SE Satgas Covid-19 No 22 Tahun 2021 & SE Kemenhub No 96 Tahun 2021 Adapun aturan sebagai berikut :

1. Untuk penerbangan dari dan ke bandara di wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

2. Untuk penerbangan antar-bandara di dalam wilayah Jawa-Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang sudah melaksanakan 2 (dua) kali vaksin, atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan (bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin dosis pertama).

3. Untuk penerbangan antar-bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan atau surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan dan telah divaksin minimal dosis pertama.

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

Bacajuga

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

1. Pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
2. Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali;
3. Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak mengikuti vaksinasi COVID-19.

Surat Edaran ini dilakukan melalui Otoritas di tiap-tiap moda transportasi, bekerja sama dengan unsur terkait yakni Satgas Penanganan Covid-19 di daerah, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan, serta TNI/Polri yang juga akan melakukan pengawasan atas implementasi ketentuan ini sekaligus memastikan penumpang mentaati protokol kesehatan.

Agus Soepriyanto, EGM Bandara Sultan Thaha Jambi menyatakan “ Bandara Sultan Thaha Jambi mendukung keputusan pemerintah tersebut dengan memastikan fasilitas Airport Health Center Di Selasar Bandara Sultan Thaha Jambi menyediakan layanan Rapid Antigen dengan baik dan tentu saja pelonggaran peraturan ini meningkatkan jumlah penumpang transportasi udara”.

Lebih lanjut Agoes, menambahkan bahwa langkah-langkah pelonggaran syarat penerbangan yang telah dilakukan pemerintah dalam kurung waktu 2 (dua) minggu terakhir membuat jumlah penumpang di Bandar Sultan Thaha Jambi meningkat.

Para Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) agar tetap mematuhi protokol kesehatan dan mengunduh aplikasi pedullilindungi dan melaksanakan pemeriksaan Rapi Tes Antigen dan PCR ke Fasyankes yang telah yang menggunakan aplikasi New All Record-Ie-18 (NAR) yang terintegrasi dengan Sistem informasi Satu Data Covid-19 PeduliLindungi real time untuk menghindari pemalsuan data dan salah satunya berada di Bandara Sultan Thaha Jambi yang telah bekerjasama dengan Farmalab.

(*/Juanda)

Kata kunci: berita JambiPCRpenerbangan
Berita sebelumnya

Zoztafia Tinjau Vaksinasi di MAN 2 Kota Jambi

Berita selanjutnya

Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Berita Terkait

Hari Pertama Masuk, Sekda Sudirman Tinjau Sekolah Rakyat Menengah Atas 5 Jambi di Sentra Alyatama

2025-07-14

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

2025-07-01
Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Daerurat Karhutla 2025

Pemkab Batang Hari Gelar Apel Siaga Darurat Karhutla 2025

2025-06-13

Bersama Pemprov Jambi, BPJS Ketenagakerjaan Bahas Pembentukan Tim 9 Paritrana Award 20204

2025-04-25
Hasan Mabruri saat mengambil formulir pendaftaran calon ketua umum KONI Jambi, Kamis 17 April 2025/ foto: Ampar

Hasan Mabruri Resmi Ambil Formulir Pendaftaran Calon Ketua Umum KONI Jambi: InsyaAllah Saya Siap Lahir dan Batin Untuk Olahraga Jambi

2025-04-17
Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi/ foto: Dok. Hutama Karya

Dukung Pemerintah, HK Tingkatkan Konektivitas dan Serap Ribuan Pekerja di Proyek Tol Betung-Tempino-Jambi

2025-04-14
Foto/ Website-OJK

OJK Berhasil  Mempertahankan Penghargaan Pengendalian Gratifikasi Terbaik

2025-03-18
Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat/ foto/ ampar

Jebolan Retret Magelang, Gubernur Al Haris Tiba di Jambi Disambut dengan Seloko Adat

2025-03-02
Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru/ foto/ sitimewa

Retret Rampung, Bupati Merangin Syukur Semangat untuk Merangin Baru

2025-03-01
Direktur RSJD Kolonel Inf H M syukur Provinsi Jambi drg Iwan Hendrawan beserta Isteri/ (foto: Istimewa)

Belum Genap 2 Tahun Kepemimpinan drg Iwan Hendrawan, Mampu Bawa RSJD Kolonel Inf H M Syukur Jambi Maju Pesat

2025-02-26
Berita selanjutnya

Kapolri Minta Forkopimda Sumut Lakukan Antisipasi Cegah Lonjakan Covid-19 Saat Nataru

Konfrensi Pers terkait hasil Pengumpulan Senpi rakitan Ilegal jenis Kecepek dari Warga SAD di Wilayah Kabupaten Sarolangun,

Polisi Amankan 16 Kecepek dari SAD

Lewat Teknologi GLPO, Produksi WK Jabung Meningkat

Kapolda Jateng Jamin Peserta Rakernas I JMSI Kerasan di Semarang

Wakil Bupati Tanjab Barat, Hairan

Wakil Bupati Tanjab Barat Hadiri Peringatan Maulid Nabi SAW

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.