AMPAR.ID, JAMBI – Sorang anak laki-laki dibawah umur MGP (13), menjadi korban pemukulan diduga dilakukan oleh debt collector diduga terkait persoalan pituang pembiayaan.
Anak tersebut diketahui berkebutuhan khusus tuna wicara dan tuna rungu dihadang dan dipukuli oleh oknum debt colector di kawasan Mandalo, Jaluko kabupaten Muaro Jambi.
Peristiwa pemukulan terhadap MGP (13) terjadi pada 05 Desember 2020 yang saat anak tersebut sedang bermain game di sebuah ruko. Kemudian hendak pulang ke rumah merasa di buntuti beberapa orang, timbulah rasa ketakutan nya sehingga dengan kencang motor yang dikendarai dipacu ngebut.
Setelah aksi kejar-kejaran berlangsung, akhirnya kendaraan si anak berhasil dipepet beberapa orang oknum Debt Colector karena merasa dikejar tidak mau berhenti Oknum Debt Collector di bawah kendali PT PAI (Putra Arafa Mandiri) diduga salah satu dari Debt Collector memukul anak tersebut di bagian pipi dekat pelipis mata sebelah kanan dan selanjutnya dibawa ke kantor Pembiayaan Kredit Plus .
Merasa tidak senang atas kejadian yang menimpa anaknya, pihak keluarga langsung melakukan visum di RSUD Raden Mattaher Jambi, sekitar pukul 15.57 WIB, pada tanggal 05 Desember 2020.
Selain itu, juga keluarga Korban langsung membuat laporan Kepolisian ke Polres Muara Jambi tanggal 07 Desember 2020 yang di terima langsung petugas piket Brigadir Rudi SH dengan Laporan Pengaduan/121/12/2020.
Dan sebagai pelapor diwakilkan oleh Syafrizal Tanjung sebagai anggota LPKNI PUSAT.
“Saya merasa sangat geram dan mengutuk akan tindakan yang dilakukan oknum DC ini, sama anak seperti itu koq di hajar” tegas Syafrizal .
Iya juga berharap Komnas perlindungan anak ikut mendampingi dan mengawasi proses hukum atas kejadian ini, jangan sampai kejadian ini terulang kepada anak anak yang lain.
(*/)
Diskusi tentang inipost