AMPAR.ID, JAMBI – Ada sebanyak 8 orang berandalan bermotor di Kota Jambi yang diamankan oleh pihak kepolisian beberapa hari lalu diberikan hukuman berupa sanksi sosial.
Sanksi sosial yang diberikan kepada para berandalan bermotor ini, membersihkan area Masjid Agung Al-Falah, Kota Jambi.
10 orang berandalan bermotor yang diberikan sanksi sosial ini terdiri dari 10 Polsek di Kota Jambi yaitu Polsek Pasar, Polsek Jelutung, dan Polsek Kotabaru.
Terlihat, para berandalan bermotor yang menggunakan koas berwarna putih ini sedang membersihkan area Masjid Agung Al-Falah, Kota Jambi.
Kapolsek Pasar Kompol Cahyono mengatakan, ini merupakan sanksi sosial dalam bentuk pembinaan yang terikut atau terindikasi berandalan bermotor.
“Kalaupun nanti ada Polsek-polsek lain ataupun anak- anak lain yang ketangkap, akan kami berlakukan seperti ini juga, bisa di tempat-tempat yang lainnya,” ujarnya, Rabu (8/5/2024).
Diberikan hukuman berupa sanksi sosial, disampaikan dia, karena para berandalan bermotor yang diamankan ini belum bisa diajukan ke hukaman tindak pidana.
“Karena keterlibatan untuk diajukan ke pidana ini belum bisa. Mereka ketika dilakukan penangkapan, tidak ditemukan senjata tajam (sajam) ataupun tidak melakukan tindak pidana lainnya. Mereka hanya ikut- ikutan saja,” sebutnya.
Pihaknya berharap, keterlibatan orang tua dalam menjaga atau mengawasi anak- anak mereka itu sangat penting. Agar anak- anak mereka tidak masuk atau terlibat dalam pergaulan yang seperti ini.
“Harapan kami itu keterlibatan orang tua untuk memperhatikan kegiatan anak-anaknya, harus dikontrol, tidak keluar rumah saat lewat jam malam,” ungkapnya.
(mhd/min)
Diskusi tentang inipost