AMPAR.ID, JAMBI – Menyikapi dugaan adanya persekongkolan jahat pada Lelang Paket Rehabilitasi dan Renovasi Sarana dan Prasarana Sekolah Kabupaten Tanjung Jabung Timur 1, pada Kementrian PUPR Satuan Kerja Pelaksanaan Prasarana Pemukiman Provinsi Jambi Balai Cipta Karya puluhan Aktivis dari berbagai LSM yang Tergabung didalam AMPUTASI (Aliansi Masyarakat Anti Manipulasi dan Korupsi) hari ini (21/6/2021 ) menggelar aksi Unjuk rasa di Kantor Balai Cipta Karya dan Kantor BP2JK Provinsi Jambi.
Dalam orasinya Anang, ketua LSM FAAKI selaku Korlap mengungkapkan bahwa proyek APBN 2021 dengan Pagu puluhan miliar ini dimenangkan oleh perusahaan yang sudah masuk daftar hitam ( Blacklist ) sejak beberapa bulan yang lalu .
“Proyek ini dimenangkan oleh PT. Puncak Timur Parahyangan dengan pagu 39,5 miliar dan penawaran 31,4 Miliar, sebagaimana diketahui bahwa perusahaan tersebut masuk dalam daftar Hitam sejak tanggal 03 Februari 2021 sampai dengan 03 Februari 2022 namun oleh Pokja dan BP2JK pada tanggal 19 Maret 2021 ditetap menjadi pemenang
Lelang ” . ungkap Anang
Lebih lanjut Anang menegaskan agar kementrian PUPR mengevaluasi kinerja pihak-pihak terkait karena ini jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan .
“Ini jelas melanggar aturan dan Perundangan yg berlaku dan Harus dibatalkan. harusnya perusahaan yang di Blacklist boleh ikut lelang dan jadi pemenang apabila statusnya sudah dicabut melalui Pengadilan, sesuai dg pasal 19 peraturan LKPP No. 18/2014 sebelum mengikuti tender ” . tegas Anang .
Hal senada dikatakan Abdullah, ketua LSM JPK yg juga selaku Korlap, abdullah Mendesak Irjen Kementrian PUPR untuk segera Mengevaluasi atas Kinerja Kepala Balai Cipta Karya dan Kepala BP2JK Provinsi Jambi, yang dinilai kinerjanya Mengecewakan.
“Baru tahun ini Kementrian Pendidikan mempercayakan Rehabilitasi dan Pembangunan Sarana Prasarana Pendidikan kepada Kementrian PUPR khsusus nya Balai Cipta Karya Provinsi Jambi, tapi diawal sudah Tercoreng dan mengecewakan. Ini untuk kepentingan Pendidikan, sangat disayangkan, belum lagi harga penawaran yg dikurangi sangat jauh mencapai Rp. 8 Milyar dimenangkan. Ini menandakan adanya indikasi dugaan Mark-up dalam perencanaan dari awal “. Ungkap Abdullah
Di lain pihak terlepas dari para aktifis, Kepala BP2JK M. Dian Al Ma’ruf yang menerima pendemo dlm proses hearing, menyampaikan bahwa pihaknya baru belakangan mengetahui perusahaan ini masuk daftar blacklist setelah penetapan Pemenang, dan Pihak Balai Cipta Karya Provinsi Jambi pada tanggal 18 Juni 2021 sudah mengadakan rapat membahas hal ini dan akan Mengambil Keputusan dalam waktu dekat .
di lokasi demonstrasi, Anca Firmansyah dan juga para aktifis pendemo berteriak berorasi akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas, bila perlu kita akan sampaikan kepada Penegak Hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait. (Bambang)
Diskusi tentang inipost