Mantan Kepala SMKN 2 Karawang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyelewengkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 8 miliar. Pria berinisial LS ini tak ditahan.
“Kita tetapkan LS sebagai tersangka. Dalam waktu dekat, akan kami periksa. Kami juga tak menutup kemungkinan, menetapkan tersangka lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Karawang Rohayatie saat ditemui di kantornya, Rabu (22/7/2020)
LS ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengan tindak pidana korupsi. Menurut
Rohayatie, modus LS merugikan keuangan negara dengan menilap uang BOS dan menggunakannya tidak sesuai aturan.
“Tersangka LS menyalahgunakan dana PMMS (peningkatan manajemen dan mutu sekolah) dengan total anggaran Rp 8 miliar lebih pada tahun 2015 dan 2016,” tutur Rohayatie.
Meski LS ditetapkan tersangka, hingga saat ini belum diketahui detail jumlah kerugian negara akibat perbuatan LS. “Nilai kerugian negara masih dihitung BPKP. Kami juga masih menunggu hasilnya,” ujar Rohayatie.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Karawang Prasetyo Budi Hutoyo mengungkapkan LS juga terindikasi menyelewengkan Dana Bantuan Pendidikan Menengah Universal dan Dana Piningkatan Manajemen Mutus Sekolah. “Dia memakai dana itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya,” kata Prasetyo.
Pada 2015, LS diangkat menjadi kepala SMKN 2 Karawang, saat itulah LS diduga kuat korupsi. “Dia memakai dana itu tidak sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaannya,” ujar Prasetyo mengungkapkan
Prasetyo mengungkapkan, dari hasil proses penyidikan, tim penyidik memperoleh alat bukti, antara lain keterangan saksi dari pihak SMKN 2, pihak Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Karawang, beberapa pihak ke tiga, dan keterangan ahli hukum pidana.
LS dijerat dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. Dia juga disangkakan dengan sangkaan primer Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Diskusi tentang inipost