AMPAR.ID, MUAROJAMBI- Santuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muaro Jambi, melakukan penindakan terhadap beberapa kendaraan. Tapi kali ini, para anggota Polantas menargetkan kendaraan yang melanggar batas kecepatan maksimum.
Untuk itu, Polisi dipersenjatai speed gun, alat untuk mengukur kecepatan dari kendaraan yang melintas. Kegiatan ini dilakukan di Jalan Lintas Jambi Mendalo, Kecamatan Jambi Luar Kota, Muaro Jambi.
“Dari hasil penindakan memakai alat speed gan telah menilang beberapa kendaraan selama kegiatan,”ujar Kasat Lantas Polres Muaro Jambi, AKP Angga Luvyanto Jumat (11/3).
Ia menghimbau kepada para pengendara tujuan penindakan dengan menggunakan Speed Gan, guna meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas, ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Saya harap, kepada masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan ikuti rambu- rambu yang sudah ada,”ungkapnya.
Satlantas Polres Muaro Jambi juga sudah mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan raya, kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.
Penindakan dan penilangan tersebut juga telah diatur di undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan
Pasal 287 ayat (5) setiap orang yang mengemudikan Ranmor di jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah, bagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (4) Huruf G dan Atau Pasal 115 ayat Huruf A Di Pidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp.500 ribu. (San)





















Diskusi tentang inipost