AMPAR.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batanghari melakukan penandatanganan MoU nota kesepahaman. MoU tersebut terkait fasilitasi pembentukan produk hukum daerah dan pengintegrasian jaringan dokumentasi dan informasi hukum antara DPRD Batanghari dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Senin (21/06/2021).
“Alhamdulillah hari ini kita melaksanakan, nota kesepahaman dengan Kakanwil Kemenkumham Provinsi Jambi. Kerjasama ini sudah beberapa waktu lalu kita laksanakan, melibatkan Kanwil Provinsi untuk dapat bersama-sama membuat produk hukum khususnya perda di Kabupaten Batanghari,” kata Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin.
Anita Yasmin mengatakan bahwa hari ini ada dua perda sedang dalam proses pembentukan dari produk hukum di Kabupaten Batanghari.
“Dalam hal ini kita mengikutsertakan dan melibatkankan kanwil Provinsi guna membantu dan memberi masukkan untuk mengharmonisasikan perda itu,” sambungnya.
Ia menjelaskan bahwa salah satu perda yang diharmonisasi hari ini yakni Perda Covid-19. Perda tersebut sudah digarap dan sudah dalam tahap harmonisasi.
Anita menegaskan bahwa tidak semua Kota dan Kabupaten dalam Provinsi Jambi membuat dan mengaji Perda tersebut.
“Perda Covid ini tidak semua kota dan kabupaten yang melaksanakan dan membuat. Artinya memang Batanghari spesial untuk dapat membentuk perda Covid,” pungkasnya.
(ded/wan)
Diskusi tentang inipost