AMPAR.ID, SAROLANGUN – DPRD Kabupaten Sarolangun menggelar rapat paripurna tingkat I tahap I dengan agenda penyampaian Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah, dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), Bertempat di gedung DPRD Kabupaten Sarolangun, Selasa (08/08/2023).
Rapat yang dipimpin langsung Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari,SE, di dampingi Wakil Ketua I DPRD Sarolangun Aang Purnama dan Wakil Ketua II DPRD Sarolangun Syahrial Gunawan serta dihadiri 24 anggota DPRD.
Selain itu, dari pihak eksekutif dihadir Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri, Sekda Sarolangun Ir Endang Abdul Naser dan Kepala OPD serta Camat, turut hadir dari unsur Forkompinda Sarolangun.
Usai mengetok palu tanda dibukanya rapat paripurna tersebut, Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari meminta Penjabat Bupati Sarolangun Bachril Bakri untuk menyampaikan nota pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Pajak dan Retribusi Daerah, dan penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (R-KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sarolangun Tahun 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Penjabat Bupati Sarolangun, Bachril Bakri menyampaikan sejumlah poin penting yang disampaikan dihadapan pimpinan dan para anggota DPRD sarolangun.
Antara lain, Ranperda yang diajukan dapat dibahas bersama untuk dijadikan sebagai Peraturan Daerah, Penyusunan R-KUA dan PPAS Kabupaten Sarolangun Tahun 2024 sebagai langkah awal dalam penyusunan keuangan daerah tahun 2024 sekaligus menjadi pedoman bagi setiap SKPD.
Usai menyampaian nota pengantar, Pj Bupati Bachril Bakri memberikan dokumen ke Ketua DPRD Sarolangun Tontawi Jauhari untuk dilakukan pembahasan bersama.
(Fdn/min)
Diskusi tentang inipost