AMPAR.ID, JAMBI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat melakukan kunjungan kerja ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi dalam rangka memperkuat sinergi dan evaluasi program perlindungan ketenagakerjaan di wilayahnya. Kunjungan ini diterima langsung oleh Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hendra Elvian, bersama jajaran.
Dalam paparannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jambi, Hendra Elvian, menyampaikan profil wilayah kerja khususnya di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, termasuk laporan realisasi dan penyaluran manfaat program selama periode Januari hingga Maret 2025.
Hendra menjelaskan bahwa dari total estimasi pekerja di Kabupaten Tanjabbar, sebanyak 41.691 pekerja telah terlindungi, atau baru mencakup sekitar 37,06% dari jumlah pekerja yang ada. Masih terdapat sekitar 70.798 pekerja yang belum tercover dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Di sisi kepesertaan badan usaha, tercatat 1.085 Perusahaan/Badang Usaha (PK/BU) telah terdaftar sebagai peserta aktif, dengan total tenaga kerja yang terlindungi mencapai 39.019 orang.
Lebih lanjut, selama triwulan pertama tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan manfaat klaim sebesar Rp 10.103.897.641 kepada 1.377 pekerja penerima manfaat. “Nilai ini menunjukkan peran nyata program dalam memberikan perlindungan dan keberlanjutan ekonomi bagi pekerja yang mengalami risiko kerja, seperti kecelakaan, kematian, maupun PHK,” kata Hendra.
Ia juga menyoroti masih besarnya potensi kepesertaan di kalangan perangkat RT, nelayan, serta penerima Dana Bagi Hasil (DBH) sawit. “Optimalisasi program sangat dimungkinkan melalui sinergi dengan Dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRD, bahkan pemberian manfaat bisa dilakukan secara simbolis kepada masyarakat sebagai bukti nyata kepedulian pemerintah,” ujar Hendra.
Tak hanya itu, Hendra juga mendorong DPRD untuk menyusun Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai upaya pencegahan kemiskinan baru akibat risiko meninggal dunia atau pemutusan hubungan kerja (PHK). Sosialisasi menyeluruh terkait program dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga menjadi fokus pembahasan.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Tim Pansus DPRD Tanjabbar, Zaki menyampaikan bahwa pihaknya telah mengesahkan Perda perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan sejak tahun 2023. Namun demikian, perubahan regulasi di tingkat pusat memerlukan penyesuaian isi perda tersebut. “Mayoritas pekerja rentan di Tanjabbar berasal dari sektor UMKM, buruh harian, dan pekerja dengan upah minimum. Oleh karena itu, perlu sinergi lebih lanjut agar mereka bisa tercover sepenuhnya oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Zaki.
Selain itu, Ketua Cabang Olahraga (Cabor) Kabupaten Tanjabbar turut mengangkat pentingnya perlindungan jaminan sosial untuk para atlet. Menurutnya, anggaran yang ada dapat diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada atlet, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tanjabbar diminta untuk menindaklanjuti rencana tersebut.
Dalam pertemuan tersebut juga mengangkat berbagai tantangan implementasi Perda tahun 2023, terutama terkait perubahan data dan nomenklatur yang menghambat pelaksanaan di lapangan. Tim Pansus meminta kejelasan tentang sumber data yang dapat dijadikan dasar untuk pendaftaran kepesertaan. Mereka juga menekankan pentingnya perlindungan jangka panjang bagi atlet dan pelatih, tidak hanya selama pertandingan namun juga selama masa latihan.
Dari pertemuan tersebut ditekankan pentingnya kolaborasi berkelanjutan antara Pemkab, DPRD, dan BPJS Ketenagakerjaan untuk memastikan seluruh pekerja, terutama yang rentan, mendapatkan hak perlindungan ketenagakerjaan secara menyeluruh dan berkelanjutan. (red)
Diskusi tentang inipost