AMPAR.ID – Ditengah situasi sulit pandemi virus Corona saat ini semua lini pekerjaan terdampak ekonomi terlebih perusahaan swasta ataupun usaha. Banyak karyawan yang dirumahkan bahkan di PHK, salah satunya yang berdampak adalah masyarakat yang berprofesi sebagai driver transportasi online ataupun ojek pangkalan.
Belakangan ini Transportasi online tengah digegerkan oleh kemunculan Maxim. Pasalnya, mereka menerapkan tarif di bawah ketentuan yang sudah ditetapkan Kementerian Perhubungan sebagai regulator.
Namun sebetulnya, Maxim sudah ada sejak 2003. dulunya hanya sebuah layanan aplikasi taksi di kota Chardinsk yang terletak di Pegunungan Ural, Rusia.
Di Indonesia sendiri, Maxim membuka cabang pada 2018 lalu. Perusahaannya semakin melebarkan sayap dengan tidak hanya menjadi perusahaan transportasi online yang fokus ke taksi, melainkan juga jenis layanan angkutan lain seperti ojek atau mobil pada umumnya.
Dijambi misalnya, Salah satu Driver transportasi online Maxim yang namanya enggan disebutkan menyatakan aturan main di Maxim, mereka harus bayar untuk pasang stiker, padahal isi dari stiker tersebut merupakan bentuk promosi komersil.
“logikanya harusnya pihak Maxim yg pasang, bukan driver keluarkan biaya tuk pemasangan, untuk pasang stiker kaca belakang mobil harus meroboh kocek sebesar Rp 170 ribu rupiah.”kata kata Drive yang minta identitasnya dirahasiakan. Rabu, (22/7)
Lanjutnya, untuk pemasangan striker seluruh body Mobil capai Rp.300 ribu rupiah lebih, “yang dipersoalkan dan yang dipertanyakan apa dasar mereka pasang stiker apabila ada aturan di bidang perpajakan, Sedangkan kami hanya driver yang menjadi korban,”jelasnya
Iya juga mengatakan, Maxim memanfaatkan masyarakat Jambi tuk berpromosi. Karena masyarakat Jambi butuh pekerjaan.
Terpisah, terkait pajak promosi komersil, Ampar.id mengkomunikasi langsung kepada kepala dinas BPPRD kota Jambi M Subhi, perihal pajak promosi yang dilakukan pihak transportasi online MAXIM.
Menurut Subhi Pajak komersil harus ada, dan denda bagi merek produk tersebut. Selain itu Subhi menyatakan pihaknya sudah menindak lanjuti dengan menyurati Maxim untuk memenuhi kewajibannya.
Namun, hingga berita ini diterbitkan belum ada penjelasan resmi dari perusahan transportasi Online maxim, khusnya perwakilan Jambi. (DR)
Diskusi tentang inipost