AMPAR.ID, JAMBI – Dua orang anak dibawah umur di Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar), Provinsi Jambi korban rudapaksa ayah kandung berada di Balai Rehabilitasi Anak Alyatama.
Bukan hanya mereka yang berada di Balai Rehabilitasi Anak Alyatama, namun juga bersama ibu kandungnya.
Saat ini, M Lumban Gaol (51) tersangka telah resmi menjadi tahanan Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jambi.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi Kombes Pol Andri Ananta Yudhistira mengatakan, para korban saat ini sudah ditempatkan di Rumah Aman Alyatama untuk dilakukan proses pemeriksaan psikologis.
Guna memulihkan psikologi korban, disampaikan dia, pihak berkoordinasi dengan Biro SDM Polda Jambi untuk membantu memberikan pendampingan kepada korban.
“Kami akan lebih menjaga mental korban. Sehingga yang kami lakukan adalah memberikan pelayanan atau menempatkan korban di Rumah Aman, memberikan pendampingan,” sebutnya.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa mengatakan, saat ini korban yang merupakan anak pertama pelaku tinggal bersama neneknya di Tebing Tinggi, Medan, Sumatera Utara (Sumut).
“Anak yang pertama ini juga akan menjalani pemulihan psikologisnya di Rumah Aman (Jambi, Red),” jelasnya.
(mhd/jp)
Diskusi tentang inipost