AMPAR.ID, SAROLANGUN – Pemeriksaan rutin yang dilakukan oleh pihak Inspektorat disemua OPD, termasuk di Sekretariat Daerah (Setda), Kecamatan, Desa dan Sekolah setiap tahun dilakukan, namun di tahun 2023 ini sedikit berbeda.
Dimana untuk tahun ini, seperti di Setda hanya ada 2 Bagian yang dilakukan pemeriksaan rutin dari 10 Bagian yang ada. Yaitu, Bagian Umum dan BPBJ, sementara untuk Bagian Keuangan, Ekonomi, Pembangunan, Organisasi, Hukum, Pemerintahan, Protokoler dan Kesra tidak dilakukan pemeriksaan rutin.
Tentunya ini menjadi pertanyaan, yang mana di tahun 2023 ini ada salah satu bagian yang mengelola anggaran cukup fantastik, yaitu di Bagian Kesra. Ada 13 Miliar lebih yang dikelolah.
Saat mengkonfirmasi Inspektur Inspektorat Sarolangun melalui Sekretaris, Ratna Dewi,SP membenarkan hal tersebut dan menjelaskan jika paradigma pengawasan agak berbeda dari sebelumnya, Dimana tahun ini kita melakukan pengawasan Berbasis Resiko.
” Jadi bukan berarti kita mengabaikan beberapa Bagian Setda tidak dilakukan pemeriksaan. Jadi ada dasarnya kami menghitung dan tidak menetapkan jika 3 bagian yang dilakukan pemeriksaan adanya celah untuk korupsi, kolusi dan nepotisme, sementara bagian lain tidak ada,” jelasnya.
Seperti di bagian Umum, dimana disitu ada fungsi aset, menurut tim kami riskan terjadinya penyimpangan. Kemudian di bagian BPBJ sebagai tempat pelelangan semua kegiatan se kabupaten Sarolangun, sehingga dalam prosesnya mempunyai resiko tertinggi.
” Kami berpikir disamping evaluasi dari pihak kami juga evaluasi dari pihak BPK serta dari pihak KPK sudah memetakan area – area yang beresiko tinggi ,”ujarnya.
Sambung Ratna Dewi, jika pihak Inspektorat dalam melakukan pengawasan berdasarkan rencana yang telah disusun sesuai dengan aturan yaitu dengan pengawasan Berbasis resiko.
” Jadi kami sudah atur sekian rupa ,sesuai aturan yang berlaku, dan sesuai dengan fungsi kami disini, yaitu pengawasan internal dan pengawasan tujuan tertentu, yang sudah kami atur dalam perencanaan wajib. Karena semua Inspektorat otoritas dan kabelitas harus dilevel 3, sementara kita masih dilevel 2,” katanya.
Terakhir Ratna Dewi menegaskan jika bagian – bagian yang tidak masuk dalam PKPT kami serta merta tidak dihilangkan, namun akan masuk dalam pengawasan tujuan tertentu.
(Fdn/Min)
Diskusi tentang inipost