• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Eks Napi Tipikor Ditunjuk Ketua Dewas RSUD Mattaher, Anggotanya Rangkap Jabatan

16/06/2020
PostTweetSend
Dibaca 93

AMPAR.ID – Beredar Surat Keputusan (SK) No: 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2/2020 Gubernur Jambi tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi no 507/KEP.GUB/RSUD tahun 2016 tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas Badan Layanan Umum di RSUD Raden Mattaher.

Informasi yang berhasil dihimpun ampar.id SK Gubernur Jambi terbaru itu tertanggal 12 Juni 2020 yang telah ditandatangani, seharusnya pada SK Gubernur Jambi Tahun 2016 masa kerja para Dewas RSUD Raden Mattaher itu untuk periode 2016-2021.

Berikut Nama-Nama Dewas baru RSUD Raden Mattaher:

 1.dr Ali Imron, (Ketua Dewas) diketahui merupakan Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher 2012

2.Azwar Djauhari (anggota) Eks Kepala Dinas di salah satu Opd di Kabupaten Kerinci dan Tanjabbar

3.Soeharto (anggota) 

Bacajuga

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

4.Bachyuni Deliansyah (anggota) yang sekarang menjadi Kepala BPBD definitif Provinsi Jambi.

5.Fauzi Syam (anggota) yang pernah mundur dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi di Era Gubernur Zumi Zola 

6. Darius Padang (sekretaris Dewas)

Dari Nama- nama diatas diketahui ada Eks Napi Tipikor Ali Imron yang juga pernah menjabat Dirut RSUD Raden Mattaher tahun 2012.

Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012 lalu, Ali Imran bertindak selaku PA dan PPK pengadaan Genset.

“Selain pidana kurungan, Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah.Jika tidak di bayar dalam waktu yang ditentukan akancdiganti dengan penjara selama satu tahun.”dilansir dari laman Tribunnews (23/11/2015).

Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar kan sesuai waktu yang ditentukan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.

Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sebesar Rp 638 Juta. Selain Ali Imran juga sitetapkan tersangka Maman Benyamin selaku panitia pengadaan.

Kemudian selanjutnya ada nama Azwar Djauhari (anggota) Eks Kepala Dinas di salah satu Opd di Kabupaten Kerinci dan Tanjabbar yang diketahui orang dekat Pejabat di RSUD Mattaher yang sekarang.

Selanjutnya, ada nama Bachyuni Deliansyah yang kini menjabat kepala BPBD provinsi Jambi.

Kemudian ada nama Darius Padang, yang diketahui saat ini menjabat Ketua Satuan pengawas internal (SPI) RSUD Raden Mattaher, bertugas mengawas internal rumah sakit bertanggungjawab kepada direktur. Namun di SK Dewas yang baru iya kembali mendapat posisi sekretaris dewas, mengawasi BLUD, bertanggung kepada gubernur dan diartikan merangkap dua jaabatan, pengawas internal dan eksternal RSUD Raden Mattaher.

Menanggapi hal ini Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi mengatakan terkait SK dewas tersbut belum sampai kepadanya.

“Kalau pikiran saya kan ada usulan-usulan juga tuh terkait ketua dewas itu kan dia pernah menjabat direktur Rumah Sakit artinya dia paham juga terkait persoalan di rumah sakit”kata dr feri, saat dihubungi ampar.id melalaui sambungan telepon, Selasa, (16/6)

Lanjutnya,Misalnya saja gedung 6 lantai kan dari zaman dia kalau ada masyarakat usulkan diminta ya Sah-sah saja

Terkait usulan tersebut dr Fery mengatakan masukan dari semua pihak termasuk ada Pak Sekda juga, orang luar juga.

ada nama kepala BPBD provinsi Jambi, “karena kondisi sekarang lagi Covid-19 kan lebih baik dilibatkan juga”katanya

Terpenting kata dr fery, komposisi secara tekni bagus dan lengakap ada dari orang Dinas Kesehatan.

“cuman kan saya belum tahu juga Apakah disetujui atau tidak suka itu belum sampai ke rumah sakit mungkin dalam dua hari ini.”katanya

“itu kan belum ada nomor suratnya dari rumah sakit, kalau misalkan nanti macamnya ada masukan  ke rumah sakit kita pertimbangkan juga dan saya akan menghadap pak Sekda”

dokter Fery Kusnadi mengatakan fungsi dan tugas dewan nantinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah terkait kebijakan di rumah sakit.

kemudian nama Fauzi Syam dicatut didalam SK tersebut ditujukan untuk menyelesaikan gedung 6 lantai karena dia ahli di bidang itu 

Terkait gaji dewas RSUD Raden Mattaher, mengatakan itu dianggarkan dari BLUD, “Untuk gaji ketua dewa sekira 6 juta kemudian anggota 5 juta perbulan untuk masa bakti selama 5 tahun, tapi itu masih perkiraan saya belum membacanya juga”katanya.

PJ sekda Sudirman, mengatakan itu mungkin adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan lainnya.” Urusan-urasannya pak Gubernur itu, tapi lebih teknisnya pak Karo Hukum itu yang mengkaji nya,” katanya, seperti dilansir dari jamberita.com.

Untuk diketahui mengacu kepada aturan yang berlaku, hal ini Tidak sesuai Permendagri 79 Tahun 2018, dan di Permendagri no 79 Tahun 2018 Dewas di isi oleh 2 orang Dinas yang membidangi kesehatan ( Dinas Kesehata ), 2 orang di bidang keuangan ( BLUD ) BAKAUDA dan 1 orang profesional.

Kemudian, Pergub tata kelola RSUD Raden Mattaher baru di tandatangani Gubernur dan di situ juga di atur  dewas sesuai Permendagri 79 thn 2018

“Umur tidak boleh lewat 58 tahun untuk yang pertama kali menjadi Dewas dan 60 tahun untuk periode kedua kalinya”

Ampar.id menghubungi salah satu nama yang tercatut dalam SK, yakni Bachyuni Deliansyah melalui pesan WhatsApp, namun tidak digubris.(*)

Kata kunci: berita Jambidewas RSUD Raden MattaherProvinsi JambiRSUD Raden Mattaher
Berita sebelumnya

Sinyal Dari Jokowi, BPK Audit Dana Covid-19

Berita selanjutnya

Hallo New Normal! Harga Cabai Di Jambi Relatif Stabil, Ayam Turun 

Berita Terkait

BPDP, Dirjenbun dan DGL Learning Institute latih 187 petani Batanghari tingkatkan produktivitas sawit

02/09/2026
Anggota DPR RI Rocky Candra saat meninjau persoalan kelistrikan di Kec Alam Barajo Kota Jambi, Selasa 28 Juli 2026 (Foto: Juanda/Ampar)

Sikapi Keluhan Warga, Anggota DPR RI Rocky Candra Tinjau Infrastruktur Listrik dan Kabel Semrawut di Alam Barajo

28/07/2026
OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

OJK Luncurkan Optimalisasi SLIK Perkuat Akses Pembiayaan UMKM dan Program 3 Juta Rumah 

06/07/2026

Program IJD 2025, AL Haris: Provinsi Jambi Dapat Jatah Perbaikan Jalan 50 Kilometer

23/06/2026

Gubernur Al Haris Apresiasi Job Fair dan Bazaar UMKM Polda Jambi

22/06/2026

Dari Skutik Hingga Sport, Yamaha Sapu Bersih 7 Penghargaan di Event Otomotif Award 2026

08/06/2026
Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global.

Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Ditengah Meningkatnya Tekanan Terhadap Kinerja Perekonomian Global

05/06/2026

Sebelum Dibawa ke RS Jiwa, Pemuda di Jambi Ini Habisi Ibunya dengan Mesin Pompa

29/05/2026
Polda Jambi Tahan Mantan Kadisdik sebagai Tersangka Dugaan Korupsi DAK

Pakai Rompi Oranye, Polda Jambi Resmi Tahan Mantan Kadisdik Jambi Adi Varial Dugaan Korupsi DAK SMK

04/05/2026
Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

Perkuat Kepercayaan Publik, OJK Terapkan QR Code Surat tanda Terdaftar Pialang Asuransi dan Reasuransi Indoensia 

04/05/2026
Berita selanjutnya

Hallo New Normal! Harga Cabai Di Jambi Relatif Stabil, Ayam Turun 

Foto: Humas Pemprov Jambi

Gubernur Fachrori Perkuat Silaturahmi Pemda Dan BUMN

Foto: Humas Pemprov Jambi

Berita Baik! 8 Orang Warga Jambi Sembuh Dari CORONA

Surat Resmi Gubernur Jambi Penunjukan PLT Kadiskepora (Foto: doc/Humas Pemprov Jambi)

Fachrori Tunjuk Ronaldi Jabat PLT Kadiskepora

Foto: (Doc/UM Jambi)

WEBINAR Kupas Pendidikan di Era New Normal Meriahkan MILAD Ke-1 UM Jambi 

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.