AMPAR.ID – Beredar Surat Keputusan (SK) No: 499/KEP/GUB/RSUD.3.1.2/2020 Gubernur Jambi tentang perubahan atas Keputusan Gubernur Jambi no 507/KEP.GUB/RSUD tahun 2016 tentang pembentukan Dewan Pengawas (Dewas) dan Sekretaris Dewas Badan Layanan Umum di RSUD Raden Mattaher.
Informasi yang berhasil dihimpun ampar.id SK Gubernur Jambi terbaru itu tertanggal 12 Juni 2020 yang telah ditandatangani, seharusnya pada SK Gubernur Jambi Tahun 2016 masa kerja para Dewas RSUD Raden Mattaher itu untuk periode 2016-2021.
Berikut Nama-Nama Dewas baru RSUD Raden Mattaher:
1.dr Ali Imron, (Ketua Dewas) diketahui merupakan Eks Direktur Utama (Dirut) RSUD Raden Mattaher 2012
2.Azwar Djauhari (anggota) Eks Kepala Dinas di salah satu Opd di Kabupaten Kerinci dan Tanjabbar
3.Soeharto (anggota)
4.Bachyuni Deliansyah (anggota) yang sekarang menjadi Kepala BPBD definitif Provinsi Jambi.
5.Fauzi Syam (anggota) yang pernah mundur dari jabatan sebagai Kepala Badan Kepegawaian (BKD) Provinsi Jambi di Era Gubernur Zumi Zola
6. Darius Padang (sekretaris Dewas)
Dari Nama- nama diatas diketahui ada Eks Napi Tipikor Ali Imron yang juga pernah menjabat Dirut RSUD Raden Mattaher tahun 2012.
Dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan genset di RSUD Raden Mattaher tahun 2012 lalu, Ali Imran bertindak selaku PA dan PPK pengadaan Genset.
“Selain pidana kurungan, Ia diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 100 juta rupiah.Jika tidak di bayar dalam waktu yang ditentukan akancdiganti dengan penjara selama satu tahun.”dilansir dari laman Tribunnews (23/11/2015).
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 100 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar kan sesuai waktu yang ditentukan, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun.
Dalam kasus ini, jumlah kerugian negara sebesar Rp 638 Juta. Selain Ali Imran juga sitetapkan tersangka Maman Benyamin selaku panitia pengadaan.
Kemudian selanjutnya ada nama Azwar Djauhari (anggota) Eks Kepala Dinas di salah satu Opd di Kabupaten Kerinci dan Tanjabbar yang diketahui orang dekat Pejabat di RSUD Mattaher yang sekarang.
Selanjutnya, ada nama Bachyuni Deliansyah yang kini menjabat kepala BPBD provinsi Jambi.
Kemudian ada nama Darius Padang, yang diketahui saat ini menjabat Ketua Satuan pengawas internal (SPI) RSUD Raden Mattaher, bertugas mengawas internal rumah sakit bertanggungjawab kepada direktur. Namun di SK Dewas yang baru iya kembali mendapat posisi sekretaris dewas, mengawasi BLUD, bertanggung kepada gubernur dan diartikan merangkap dua jaabatan, pengawas internal dan eksternal RSUD Raden Mattaher.
Menanggapi hal ini Direktur RSUD Raden Mattaher Jambi dr Fery Kusnadi mengatakan terkait SK dewas tersbut belum sampai kepadanya.
“Kalau pikiran saya kan ada usulan-usulan juga tuh terkait ketua dewas itu kan dia pernah menjabat direktur Rumah Sakit artinya dia paham juga terkait persoalan di rumah sakit”kata dr feri, saat dihubungi ampar.id melalaui sambungan telepon, Selasa, (16/6)
Lanjutnya,Misalnya saja gedung 6 lantai kan dari zaman dia kalau ada masyarakat usulkan diminta ya Sah-sah saja
Terkait usulan tersebut dr Fery mengatakan masukan dari semua pihak termasuk ada Pak Sekda juga, orang luar juga.
ada nama kepala BPBD provinsi Jambi, “karena kondisi sekarang lagi Covid-19 kan lebih baik dilibatkan juga”katanya
Terpenting kata dr fery, komposisi secara tekni bagus dan lengakap ada dari orang Dinas Kesehatan.
“cuman kan saya belum tahu juga Apakah disetujui atau tidak suka itu belum sampai ke rumah sakit mungkin dalam dua hari ini.”katanya
“itu kan belum ada nomor suratnya dari rumah sakit, kalau misalkan nanti macamnya ada masukan ke rumah sakit kita pertimbangkan juga dan saya akan menghadap pak Sekda”
dokter Fery Kusnadi mengatakan fungsi dan tugas dewan nantinya sebagai perpanjangan tangan pemerintah terkait kebijakan di rumah sakit.
kemudian nama Fauzi Syam dicatut didalam SK tersebut ditujukan untuk menyelesaikan gedung 6 lantai karena dia ahli di bidang itu
Terkait gaji dewas RSUD Raden Mattaher, mengatakan itu dianggarkan dari BLUD, “Untuk gaji ketua dewa sekira 6 juta kemudian anggota 5 juta perbulan untuk masa bakti selama 5 tahun, tapi itu masih perkiraan saya belum membacanya juga”katanya.
PJ sekda Sudirman, mengatakan itu mungkin adanya beberapa pertimbangan-pertimbangan lainnya.” Urusan-urasannya pak Gubernur itu, tapi lebih teknisnya pak Karo Hukum itu yang mengkaji nya,” katanya, seperti dilansir dari jamberita.com.
Untuk diketahui mengacu kepada aturan yang berlaku, hal ini Tidak sesuai Permendagri 79 Tahun 2018, dan di Permendagri no 79 Tahun 2018 Dewas di isi oleh 2 orang Dinas yang membidangi kesehatan ( Dinas Kesehata ), 2 orang di bidang keuangan ( BLUD ) BAKAUDA dan 1 orang profesional.
Kemudian, Pergub tata kelola RSUD Raden Mattaher baru di tandatangani Gubernur dan di situ juga di atur dewas sesuai Permendagri 79 thn 2018
“Umur tidak boleh lewat 58 tahun untuk yang pertama kali menjadi Dewas dan 60 tahun untuk periode kedua kalinya”
Ampar.id menghubungi salah satu nama yang tercatut dalam SK, yakni Bachyuni Deliansyah melalui pesan WhatsApp, namun tidak digubris.(*)
Diskusi tentang inipost