AMPAR.ID, JAMBI – Seorang Kepala Desa (Kades) berinisial SL (46), di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi dilaporkan oleh istri sahnya ke Polda Jambi karena orang ketiga diduga telah melakukan pernikahan tanpa sepengetahuan istri sah nya yang bernama Rusmiati (42).
Oknum Kades itu menikahi wanita berinisial NK (45). Wanita yang dinikahi oleh Kades itu juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Puskesmas Tangkit, Kabupaten Muarojambi.
Ternyata, Kades itu pun merupakan ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Tebo.
Rusmiati istri sah Kades itu mengatakan, ia mengetahui suaminya menikah lagi melalui pesan video yang dikirimkan oleh NK.
“Kami tidak tahu apa maksud perempuan yang mengirimkan video pernikahan suaminya. Kami nilai bahwa dengan sengaja dilakukan oleh istri kedua,” ujarnya, Rabu (23/8).
BNNK Jambi Gagalkan Peredaran Ganja 8 Kg dari Aceh, Dua Pelaku Diamankan
Ia menyampaikan, wajar saja suaminya telah lalai dengan tidak menafkahi dirinya dan dua anaknya selama lebih dari 1 tahun.
“Padahal dia (suaminya) ada tanggungjawab yaitu anaknya yang saat ini masih kuliah. Kami juga sudah melaporkan atas pernikahannya yang tanpa sepengetahuan kami ke Polda Jambi,” sebutnya.
Ia berharap, suami dan perempuan itu diperiksa dan meminta keadilan. Karena, disampaikan dia, belum ada putusan cerai. Sehingga wajib suaminya menafkahi dirinya dan anaknya.
“Kami ketahui dia menikah lagi pada bulan Februari tahun lalu. Itu pada hari perayaan ulang tahun dia (SL), itupun melalui video,” katanya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Rusmiati Eva mengatakan, ia mendampingi kliennya membuat laporan ke Polda Jambi atas perbuatan suaminya yang menikah lagi tanpa sepengetahuan istri sahnya.
Bendahara Desa Pangkal Duri Tajab Timur Akui Gelapkan Dana Silpa DD dan ADD
Video yang dikirimkan itu, dikatakan dia, adalah saat momen SL berulang tahun. Kemudian dalam video terlihat SL mengucapkan ijab kabul dengan seorang wanita.
Lalu, perempuan yang menikah dengan SL itu kerap datang ke desa untuk melakukan perkenalan bahwa dirinya sudah menjadi istri Kades.
“Kemarin ada datang bersama kuasa hukumnya untuk melengkapi kronologis di BAP. Namun, nanti saya cek lagi apakah laporannya baru sebatas pengaduan atau sudah naik jadi laporan polisi,” ujar Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Jambi AKBP Kristian Adi Wibawa.
(Mhd/Jp)
Diskusi tentang inipost