AMPAR.ID,kotaJambi – Gubernur Jambi H.Fachrori Umar menginstruksikan Penjabat Sekretaris Daerah (Pj.Sekda) Provinsi Jambi untuk lebih meningkatkan performa pelayanan dan mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka memenuhi hak masyarakat secara efektif dan efisien.
Hal tersebut disampaikan Fachrori dalam Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Penjabat Pimpinan Tinggi Madya Sekretaris Daerah Provinsi Jambi, yang berlangsung di Ruang Kerja Gubernur Jambi, Kantor Gubernur Jambi, Pada Kamis Siang (30/07).
Fachrori kembali melantik H.Sudirman sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi sesuai Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah yang mana tercantum dalam pasal 5 ayat 1 dan ayat 3 dan surat Menteri Dalam Negeri nomor: x.821/44/SJ, tanggal 29 Juli 2020, mengenai Persetujuan Perpanjangan Penjabat Sekretaris Daerah Provinsi Jambi.
Pelantikan Sudirman sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi ini merupakan perpanjangan masa jabatan, yang mana sebelumnya Sudirman telah dilantik sebagai Pj.Sekda Provinsi Jambi pada tanggal 07 Januari 2020 dan dilantik kembali untuk kedua kalinya pada tanggal 23 April 2020.
“Saya instruksikan kepada Pj.Sekda, pelantikan ini sebagai momentum untuk lebih berbenah dan menjadikan pelajaran serta tolak ukur dalam menyusun strategi yang lebih inovatif dan komperhensif meningkatkan performa pelayanan dan mempercepat penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam rangka memenuhi hak masyarakat secara efektif dan efisien,” ujar Fachrori.
“Saya yakin dan percaya, pengalaman saudara dalam melaksanakan tugas pemerintahan selama ini dapat menjadi bekal yang sangat berharga guna menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai Pj. Sekda Provinsi Jambi,” tambah Fachrori.
Fachrori mengingatkan kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Jambi harus terus memberikan dukungan dan bekerjasama secara baik, sehingga tugas dan kewajiban Pemerintah Provinsi Jambi dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat dapat berjalan secara optimal, lancar dan sukses.”pungkasnya (DR)
Diskusi tentang inipost