Ampar.id, Jambi – Ditengah Pendemi Corona Virus (Covid-19), Teka-teki Penantian Pejabat nonjob Agar Di Angkat Kembali akhirnya dipertegas Gubernur Jambi fachrori Umar, Iya melayangkan surat balasan ke komisi aparatur sipil negara (KASN) terkait keberatan mengangkat kembali 6 pejabat Teras Pemprov Jambi yang di Non-job sebelumnya.
Sebelumnya KASN melayangkan surat rekomendasi kepada Gubernur Jambi untuk mengangkat kembali 6 pejabat Tersebut Diduga Mal administrasi.
“Surat yang ditujukan ke Pemprov Jambi tersebut berisikan permintaan tegas KASN kepada Pejabat Pembina Kepegawaian atau Gubernur untuk meninjau ulang kembali rekomendasi KASN Nomor : B-3964/KASN/11/2019 tertanggal 28 Februari 2020, terkait demosi dan pemberhantian pejabat”
Hal ini dibenarkan PLT kepala BKD Provinsi Jambi Pahari, surat keberatan tersebut dikatakan nya sudah disetujui Gubernur Jambi Fachrori umar dengan berbagai kajian dan pertimbangan.
“Surat sudah kita kirim pada tanggal 20 Maret 2020, keberatan atas rekomendasi KASN mengangkat kembali 6 pejabat non job”.katanya, Selasa, (14/4) Melalui sambungan Telepon.
Iya mengatakan surat keberatan tersebut dimana sebelumnya KASN lebih awal menyetujui 6 pejabat tersebut di Non-job dan telah mengikuti lelang jabatan terbuka saat itu.
“Iya kita keberatan ke KASN karena iya menyetujui orang itu di berhentikan, kenapa sekarang di cabut lagi”.katanya .
Pahari, mengatakan saat ini pihak nya menunggu surat turun dari KASN.”sampai hari Belum ada kita terima balasannya, kita masih menunggu KASN”katanya.
Untuk diketahui PPT Pratama di demosi menjadi Adminisirator diantaranya Ujang Hariadi (Kadis Kebudayan dan Pariwisata, Ariansyah ( Kadisperindag ) dan Edi Kusmiran ( Kasatpol PP dan Pemadam Kebakaran) Pemerintah Provinsi Jambi.
Sementara PPT pratama yang di berhentikan dari jabatannya (nonjob) menjadi pelaksana yakni Agus Herianto (Kadisdik), Husairi (kepala BKD) dan Amsyarnedi (Karo Kesramas).
Editor: Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost