AMPAR.ID, JAMBI – Sebentar lagi bulan suci Ramadhan 1442 Hijiriah/ 2021 Masehi akan meninggalkan kita, lantas sudahkah kita berzakat fitrah?
Zakat fitrah adalah zakat yang dikeluarkan beberapa hari sebelum bulan puasa berakhir di bulan Ramadan. Kewajiban membayar zakat fitrah berlaku bagi semua Muslim yang mampu dari segi harta, baik bagi laki-laki dan perempuan yang sudah balig maupun belum balig.
Zakat fitrah berarti menyucikan harta, karena dalam setiap harta manusia ada sebagian hak orang lain. Karena itu, setiap Muslim wajib mengeluarkan zakat satu ini untuk dirinya, keluarganya dan orang lain yang menjadi tanggungannya baik orang dewasa, anak kecil, laki-laki maupun wanita.
Besaran zakat fitrah lebih kecil jika dibandingkan dengan zakat mal. Kerap kali, wujud amal ini dianggap sebagai pelengkap ibadah bulan puasa karena dibayarkan sebelum melaksanakan salat Idul Fitri.
Dari laman resmi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Jambi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi dan MUI Provinsi Jambi, demi kelancaran dan kesempurnaan pelaksanaan pembayaran zakat fitrah, diterbitkan Pengumuman Bersama tentang Standar Zakat Fitrah Tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi.
Dalam pengumuman bersama yang ditandatangani oleh Dr Hari Nur Cahaya Murni selaku Pejabat Gubernur Jambi, Prof Dr H Hadri Hasan MA selaku Ketua MUI Provinsi Jambi, dan Drs H Muhamad MPdI selaku Kepala Kanwil Kemenag Provinsi Jambi, pada tanggal 26 April 2021 disebutkan bahwa standar zakat fitrah tahun 1442 H/ 2021 M di Provinsi Jambi dalam bentuk uang adalah sebagai berikut:
1. Zakat Fitrah Kota Jambi 2021 : Tertinggi Rp 41.600, Menengah Rp 38.400, Rendah Rp 30.400
2. Zakat Fitrah Kabupaten Muarojambi 2021 : Tertinggi Rp 49.000, Menengah Rp 49.000, Rendah Rp 30.400
3. Zakat Fitrah Kabupaten Batanghari 2021 : Tertinggi Rp 57.000, Menengah Rp 46.000, Rendah Rp 38.000
4. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabtimur 2021 : Tertinggi Rp 47.000, Menengah Rp 38.000, Rendah Rp 32.000
5. Zakat Fitrah Kabupaten Tanjabbarat 2021 : Tertinggi Rp 60.000, Menengah Rp 40.000, Rendah Rp 30.000
6. Zakat Fitrah Kabupaten Sarolangun 2021 : Tertinggi Rp 53.200, Menengah Rp 45.600, Rendah Rp 36.100
7. Zakat Fitrah Kabupaten Tebo 2021 : Tertinggi Rp 40.000, Menengah Rp 35.000, Rendah Rp 30.000
8. Zakat Fitrah Kabupaten Merangin 2021 : Tertinggi Rp 49.400, Menengah Rp 41.800, Rendah Rp 38.800
9. Zakat Fitrah Kabupaten Bungo 2021 : Tertinggi Rp 42.000, Menengah Rp 39.000, Rendah Rp 31.000
10. Zakat Fitrah Kabupaten Kerinci 2021 : Tertinggi Rp 39.000, Menengah Rp 28.000, Rendah Rp 25.000.
11. Zakat Fitrah Kota Sungai Penuh 2021 : Tertinggi Rp 38.750, Menengah Rp 28.250, Rendah Rp 27.500
Pelaksanaan pembayaran zakat fitrah ini diharapkan dapat dilakukan melalui Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) setempat. Dan bagi masyarakat yang ingin membayarkan zakat fitrah dalam bentuk beras, dapat mempedomani keputusan atau ketetapan bersama pada kabupaten/kota masing-masing.
Meski zakat fitrah bersifat wajib, ada empat kriteria seseorang untuk menunaikannya. Yaitu:
Beragama Islam
Merdeka
Mengalami pergantian waktu dari bulan Ramadan ke Syawal
Memiliki harta berlebih atas kebutuhan diri sendiri dan tanggungannya pada Hari Raya dan malam harinya
Sementara, zakat satu ini tidak diwajibkan atas orang-orang atau golongan berikut:
Orang yang meninggal dunia sebelum matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
Anak yang lahir setelah terbenam matahari pada akhir bulan Ramadan
Orang yang baru saja memeluk agama Islam setelah matahari terbenam pada akhir bulan Ramadan
Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadan
Sedangkan untuk penerimanya masuk dalam delapan golongan/asnaf. Mereka adalah:
Fakir, Miskin, Amil, Muallaf, Hamba sahaya, Gharimin, Fisabilillah, dan Ibnu sabil. (Red)
Diskusi tentang inipost