AMPAR.ID – Selama berlangsungnya pandemi, Gugus Tugas Nasional (GTPPC19) telah melakukan upaya pengamanan dan penegakan hukum.Langkah-langkah tersebut dilakukan di bawah koordinasi dari Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTPPC19. Pembentukan subbidang tersebut dipayungi dengan Keputusan Ketua GTPPC19 Nomor 20 Tahun 2020, tertanggal 22 Mei 2020.
Wakil I Subbidang Pengamanan dan Penegakan Hukum GTPPC19 Brigjen Pol. Darmawan Sutawijaya mengatakan bahwa pihaknya bekerja sama dan berkoordinasi dengan lembaga di pusat dan daerah. Di tingkat pusat, subbidang ini menjalin kerja sama dengan Kementerian Perhubungan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Tenaga Kerja, Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, TNI dan Polri.
Ia menambahkan bahwa selama tiga bulan beroperasi, pihaknya telah melakukan banyak upaya pengamanan dan penindakan hukum. Selama operasi di lapangan, pihaknya menemui para pemudik dengan berbagai alasan. Ia mengatakan bahwa penindakan dilakukan, seperti angkutan travel sebanyak 637 kendaraan. Sedangkan perintah putar balik kendaraan mencapai 109.479 unit, baik roda dua, empat dan enam selama tiga bulan ini.
Terkait dengan penindakan umum, Darmawan mengatakan bahwa tindak pidana umum telah melakukan penyelidikan lebih dari 75.000 kasus, sedangkan untuk tindak pidana ekonomi lebih dari 150.000 kasus, penjualan sembako dan alat kesehatan 160.000 kasus.
Di samping itu, pihaknya juga menangani berita-berita hoaks yang beredar di tengah pandemi. Berita hoaks yang berhasil diidentifikasi mencapai 137.829 kasus dan telah dilakukan penyelidikan Satuan Siber Polri sebanyak 130.680 kasus. Pihak kepolisian telah menaham 17 tersangka dan saat ini sedang memproses 87 orang. Ini untuk kasus hoaks.
Jumlah kasus di atas merupakan akumulasi hasil pengamanan dan penindakan hukum selama tiga bulan di seluruh Indonesia di masa pandemi COVID-19.
Sumber: https://bnpb.go.id/berita/pengamanan-dan-penegakan-hukum-di-masa-pandemi-covid19
Diskusi tentang inipost