AMPAR.ID – Aksi demo warga desa Pematang Pauh Kecamatan jangkat Timur kabupaten Merangin di kantor camat Jangkat Timur itu, menuntut Kades dan sekdes mundur dari jabatannya hingga mendorong proses hukum karena diduga menyangkut Dugaan Korupsi DD. Rabu, (24/6)
Mosi tidak percaya kepada aparat desa buat masyarakat tak hingga berujung pada aksi demonstrasi dan meminta Bupati Merangin Mandalajati surat yang sebelumnya dikirim oleh warga.
Berikut poin Tututan Warga:
1.dugaan kuat korupsi dana pembangunan kantor desa dengan dana diduga sebesar 22 juta yang sebelumnya berstatus gedung sekolah dan yang mengelolanya diduga hanya perangkat desa
2.Jalan usaha tani (JUT) Sungai bujuk tahun 2018 juga tidak dibangun sampai saat ini oleh Kepala Desa Pematang Pauh dalam laporan hanya fiktif.
3.Jalan objek wisata sebanyak 1 paket ke puncak dipindahkan oleh Kepala Desa tidak sesuai perencanaan awal
4.pemindahan tersebut tanpa musyawarah desa melainkan kehendak sepihak dan sampai saat ini tidak ada manfaatnya
5.dugaan penyelewengan dana PKK Desa Pematang Pauh yang bersumber dari AD tahun 2019 dilakukan tanpa musyawarah diberikan ke alat pengantin atas kehendak sendiri dan sampai saat ini alat pengantinnya banyak yang tidak mengetahui
6.dana Pamsimas yang diduga tambahan dari APBD Provinsi Jambi tahun 2018-2019 sebesar 40 juta pertahun tersebut diduga tidak sesuai dengan jumlah dana yang ada dalam hal ini kuat adanya dugaan korupsi
7.pembangunan gedung kemasyarakatan dusun pernah tempat Jaya diduga dana sekitar puluhan juta itu namun yang diberikan hanya atap seng 1 kodi cat dan dikerjakan dengan mengajak masyarakat gotong royong.
8.Perhubungan komunikasi informasi diduga dengan anggaran dana sebesar 40 juta tidak ada kejelasan dengan masyarakat dan tidak ada bukti anggaran tersebut dibangun atau dibuat ke mana.
9.dugaan pengadaan mesin kopi untuk desa anggaran yang bersumber dari dana desa dibelanjakan untuk mesin padi tanpa dilakukan musyawarah desa
10.Sekdes yang juga adik ipar Kades itu merangkap jabatan sebagai operator desa,
11.Banyak kebijakan kades yang dinilai telah merasakan masyarakat.
11.kepala desa dan perangkatnya tidak pernah masuk kantor bahkan pelayanan pun tidak pernah dilakukan di kantor dan kantor nya hanya formalitas.
Chandra koordinator aksi menegaskan jika tuntutan warga tidak diindahkan oleh Bupati Merangin pihaknya akan melaporkan secara resmi Kepada penegak hukum Kejari dan Kejati Jambi hingga Polda dan polres Merangin.”kami akan usut tuntas dugaan tersebut hingga dilakukan proses secara hukum,”.katanya.
Hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari kepala desa ataupun sekretaris desa setempat, bahkan tim redaksi mencoba menghubungi nomor kades namun tidak tersambung.(*)
Diskusi tentang inipost