• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Intruksi Gubernur Jambi: Mobnas Dilarang Dipakai Keluarga dan Kepentingan Pribadi

06/02/2023
Gubernur Jambi Al Haris. Foto: Meli

Gubernur Jambi Al Haris. Foto: Meli

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, JAMBI – Gubernur Jambi, Al Haris mengeluarkan Instruksi Gubernur Jambi terkait penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah daerah.

Intruksi Gubernur Jambi nomor: I/INGUB/SETDA/.HKM-3/2023 ditandatangani Al Haris dalam rangka menertibkan penggunaan kendaraan dinas milik pemerintah provinsi Jambi, serta untuk menghindari penyalahgunaan kendaraan dinas.

Beberapa poin intruksi Gubernur Jambi tersebut diantaranya Kepala OPD hanya boleh memegang satu kendaraan dinas dan kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

BACA JUGA: Al Haris Akan Hadiri Resepsi Puncak Satu Abad NU

Adapun intruksi Gubernur Jambi yang ditandatangani Al Haris 6 Februari 2023 yakni;

I. Melakukan inventarisasi seluruh kendaraan dinas yang berada pada Pengguna Barang dan melaporkannya ke Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang Milik Daerah.

II. Kepala Perangkat Daerah/Esselon II/setara, serta Esselon III/setara dilingkup Pemerintah Provinsi Jambi hanya boleh menggunakan atau memegang 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) yang berfungsi sebagai kendaraan dinas jabatan yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.

Bacajuga

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Al Haris Menyerahkan Bantuan Bedah Rumah Rp 620 Juta untuk 31 Kepala Keluarga di Kerinci 

Al Haris Diacara Hari Jadi ke-67 Kabupaten Kerinci: ‘Magnet Pangan’ Jambi

Arahan Al Haris Saat Rapat Konsolidasi PAN Kerinci-Sungai Penuh: Tunjukan Aksi Nyata PAN Ditengah MAsyarakat

III. Kendaraan dinas operasional dilarang digunakan di luar jam dinas, kecuali ada surat perintah tugas dari pejabat yang berwenang dan seluruh kendaraan dinas operasional yang tidak dipergunakan untuk ditempatkan di kantor.

IV. Kendaraan dinas dilarang digunakan oleh keluarga dan anak serta untuk kepentingan pribadi.

V. Masyarakat dapat melaporkan setiap penyalahgunaan kendaraan dinas kepada Gubernur Jambi melalui Inspektorat Provinsi Jambi.

VI. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sebaik-baiknya dengan penuh tanggung jawab dan melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. (Jp/Min)

Kata kunci: Al HarisGubernur JambiIntruksi Gubernur Jambi tentang mobil dinas
Berita sebelumnya

Gubernur Jambi Hadiri Perayaan Cap Go Meh 2023

Berita selanjutnya

Catatan Jelang HUT ke-3 JMSI – Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia

Berita Terkait

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 320 Siswa Kurang Mampu di Kerinci 

09/11/2025
Al Haris Berikan Bantuan Bedah Rumah untuk 31 Kepala Keluarga di Keirnci 

Al Haris Menyerahkan Bantuan Bedah Rumah Rp 620 Juta untuk 31 Kepala Keluarga di Kerinci 

09/11/2025

Al Haris Diacara Hari Jadi ke-67 Kabupaten Kerinci: ‘Magnet Pangan’ Jambi

09/11/2025

Arahan Al Haris Saat Rapat Konsolidasi PAN Kerinci-Sungai Penuh: Tunjukan Aksi Nyata PAN Ditengah MAsyarakat

09/11/2025

Al Haris di HUT ke-17 Kota Sungai Penuh, Puji Kemajuan Pembangunan 

08/11/2025

Gubernur Jambi Serahkan Bantuan Bedah Rumah untuk 86 Keluarga di Merangin, Total Rp 1,72 Miliar

06/11/2025

Gubernur Jambi Salurkan Bantuan Dumisake Pendidikan untuk 498 Siswa di Merangin

06/11/2025

Gubernur Jambi Serahkan Dumisake Pendidikan di Sarolangun

05/11/2025
Al Haris Serahkan Bantuan Dumisak Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

Al Haris Serahkan Bantuan Dumisake Pendidikan Kepada Siswa SMA, SMK dan SLB di Batang Hari

05/11/2025

Tahukah Anda Beras Solok Sebagian dari Bungo, Al Haris Sindir Bulog Jambi Beli Gabah Petani dengan Harga Layak

03/11/2025
Berita selanjutnya
Drs Jayanto Arus Adi, MM. Foto: JMSI

Catatan Jelang HUT ke-3 JMSI – Asa dan Oase Berkhikmat untuk Martabat Pers Indonesia

Sekda Provinsi Jambi, Sudirman. Foto: Meli/ Ampar

Sekda Soal Status Ganda dr Herlambang: Gubernur Langsung Menemui Kemenpan-RB

Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH saat menyampaikan sambutan pada Apel Gabungan di Dinas Kominfo Kabupaten Muaro Jambi, Senin (06/02/2023). (Dok. Kominfo)

Pj Bupati Muaro Jambi Menjadi Insup Pada Apel Gabungan

Bupati Adirozal Cek Kendaraan Dinas Pemkab Kerinci

Bupati Adirozal Berikan Piagam Penghargaan Kepada Bumdesma dan PNPM

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

Ilutrasi anak korban pelecehan/ ist

Heboh, Kepsek Madrasah Simpang Talang Tembago Diduga Lakukan Pelecehan Terhadap Belasan Anak

15/10/2025

Al Haris Lantik 4 Pejabat Eselon II Hasil Lelang Jabatan

Hasan Mabruri Resmi Dilantik Katua PKM Jambi Periode 2025-2028, Ini Komposisi Pengurusnya 

Orang Tua Korban Pencabulan di Merangin Desak Pelaku Ditangkap

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

Trauma, Anak Korban Pencabulan di Jangkat Timur Tidak Mau Bersekolah, Dinsos PPPA Diminta Turun Beri Pendampingan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

IKLAN

 

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

November 2025
SSRKJSM
 12
3456789
10111213141516
17181920212223
24252627282930
« Okt    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.