Izin Keramain Resepsi Pernikahan Belum Longgar, Izin Keramaian Jalan Santai CE-Ratu Untuk Kepentingan Politik Diakomodir, Mana Keadilan Bagi Masyarkat Kecil?
AMPAR.ID – Sejak Merabaknya Pandemi Virus Corona (Covid-19) di Indonesia. Di Jambi Misalanya, Virus Asal Wuhan China Itu Masuk Ke Jambi Sekira Marat 2020, Pemeritah Mulai Membatasi Kegiatan Yang Mengundang Keramaian. Bahkan Akktifitas Sekolah, Kampus, Perkantoran, Hingga Swasta Diwajibkan Bekerja Dari Rumah “Work From Home”.
Bukannya Menurun, Angka Kasus Positif Virus Corona Terus Bertambah, Ekonomi Masyarkat Terdampak Pandemi Terus Merajalela, Pemrintah Hadir Dengan Menyalurkan Bantuan Sosial Dan terpenting Perlu Kerjasama Dengan Masyarakat Untuk Memtus Mata Rantai Penularan Covid-19.
Ada-Ada Saja, Alih-Alih Dirancang Sebagai Bagian Dari Konsolidasi Tim. Lewat Jalan Sentai Sekaligus Mengkampanyekan Ke Warga Menjaga Kesehatan Agar Terhindar Dari Covid-19. Jalan Santai CE-Ratu Sabtu Kemarin, 18 Juli 2020. Star dari Posko Pemenangan Kawasan Telanaipura, Massa Bergerak Melintasi Jalan Singadekane-Memutar Ke Arah Sipin dan Kembali Ke Posko Pemenangan Gedung Putih.
Menjadi Perbincangan Hangat Dikalangan Masyarakat Luas Khususnya Jambi dan Juga Jejaring Media Sosial Facebook ada yang Menyiyir dan Ada Juga Suka, Pasalnya Izin Yang Diterbitkan Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Itu Tak Di Indahkan Penyelennggara Keramian.
Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi Menyayangkan Pihak Penyelenggara Jalan Santai CE-Ratu Yang Tidak Mengkuti Ketentuan Terkait Protokol Kesehatan Covid-19 Seperti Tidak Menjaga Jarak, Tidak Menggunakan Sarung Tangan, Serta Tidak Membatasi Jumlah Massa. Kendati terlihat dalam foto semua menggunakan masker, serta disediakan Sarana Fasilitas Cuci Tangan bergambar CE.
“Betul Sudah Ada Izin, Seharusnya Penitia Mengindahkan Surat Rekomendasi Gugus Tugas Dengan Tetap Menerapkan Protokol Kesehtan” Kata Johansyah, Juru Bicara Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Jambi, Saat Dikonfimasi Ampar.Id Melalui Pesan Whattshap. Minggu, (19/7)
Lanjutnya, Hal Ini Diharapkan Pengertiannya Kepada Seluruh Masyarakat .”Saat In Sudah Diterapkan Adaptasi Kebiasaan Baru, Jadi Kegiatan Dan Massa Agak Dilonggarkan Tapi Tetap Menerapkan Protokol Kesehatan”Katanya
Saat Ditanya Apakah Ada Sanksi Dan Upaya Rapid Test Massal?
Johansyah Mengatakan Akan Dirapatkan Dengan Tim Gugus Tugas.”Kita Akan Bahas Dirapat Gugus Tugas”Katanya
Sebelumnya, Dalam Surat Izin Sekretariat Gugus Tugas Penangan Covid-19 Yang Beralamat Di Kantor BPBD Provins Jambi Telanaipura Itu, Yang Ditujukan Kepada Ketua Umum Tim Pemenangan Cek Endra (CE) Provinsi Jambi, Tertanggal 14 Juli 2020, Nomor: S. 191/ Gt.Covid-19/VI/2020 atas surat sebelumnya Tanggal 13 Juli 2020, Hal: Permohonan Izin Keramian Jalan Santai Yang Dilaksanakan Dimarkas Tim Pemenangan Cek Endra (CE) Gedung Putih Telanaipura .
“Berkenaan Dengan Hal Tersebut Gugus Tugas Covi-19 Provinsi Jambi Dalam Hal Penanganan Virus Corona Diwilayah Provinsi Jambi Menyatakan Memberikan Rekomendasi Pelaksanaan Kegiatan Dimaksud Dengan Ketentuan Panitia Pelaksanana Mengikuti Protol Kesehtan Dengan Memperhatikan:”
- Menyediakan Sarana Fasilitas Cuci Tangan Dan Atau Hand Sanitizer
- Menggunkan Sarung Tangan
- Memakai Masker Dan Menyediakan Masker
- Mengatur Kegiatan Dengan Menjaga Jarak Lebih Dari 1 Meter
- Melakssnakan Peneyemprotan Sebelum Dan Sesudah Pelaksanaan Kegiatan
Terkait hal hal ini ampar.id mengkonfirmasi langsung ke CE melalui pesan WhatsApp namun belum di balas, tapi pesan tersebut sudah tersampaikan alias conteng dua.
Juanda Prayetno
Diskusi tentang inipost