AMPAR.ID, JAMBI – Kepala Dinas (Kadis) Dinas Perhubungang (Dishub) Provinsi Jambi, John Eka Powa akan menindaklanjuti arahan Gubernur Jambi terkait kelengkapan dan peraturan terhadap operasional kapal pembawa batubara melalui jalur sungai.
John mengatakan, kelengkapan itu sudah di atur tetapi pengalaman kita dibidang sungai ini terbatas, ia juga mengatakan sudah melakukan rapat dengan Pol Airud dan BPJN terkait peraturan jalur sungai.
“Hasilnya sudah ada, cuman dalam proses itu sudah menabrak lagi. Kita akan segera mengatur bentuk peraturan jalur sungai secepatnya, agar tidak terjadi lagi kecelakan kapal tongkang menabrak jembatan,” ujarnya saat mengahadiri Rapat Evaluasi Angkutan Batubara Jalur Sungai di Ruanh Pola Kantor Gubernur Jambi, Selasa (14/5).
Ia juga mengatakan, salah satu bentuk merealisasikan peraturan jalur sungai, mereka telah besikap sigap terhadap kejadian tongkang yang menabrak tiang pengamanan jembatan Aurduri 1, yang mana kapal itu sudah di tahan oleh pihak Pol Airud.
“Sudah berjalan, contoh saat kejadian kan langsung diambil alih oleh Pol Airud kapalnya, dan kami turun kelapangan, itu bentuk kita peduli,” katanya.
“Gak pake lama loh, 12 menit setelah kejadian itu Pol Airud Air sudah langsung ambil sikap, itu karena kami sudah kolaborasi sebelumnya,” sambungnya.
Meski demikian, Jonh juga menyesalkan kejadian itu, ia mengungkapkan bahwa kapal tongkang menabrak fender atau pengaman jembatan dan bukan tiang jembatannya, ia juga menegaskan dan menjanjikan persoalan ini akan diselesaiakan dalam hari ini juga.
“Hari ini akan membuat fakta integritas terkait berapa besar biaya renovasi dan nantinya pengusaha akan memperbaiki jembatan seperti semula lagi,” ungkapnya.
“Bahkan ada satu pengusaha yang mengatakan apabila tidak diperbaiki mereka kompak tidak akan jalan,” tambahnya. (Aln)
Diskusi tentang inipost