AMPAR.ID – Aliansi masyarakat peduli hukum provinsi Jambi melakukan aksi demonstrasi di gedung Kejagung RI dan KPK RI terkait kasus Pipanisasi tanjabar tahun 2007-2010 , dan diduga Kuat ada keterlibatan Syarif Fasha yang kini jabat walikota Jambi dan Bupati Tanjab barat Safrial.Rabu, (22/7)
Dalam Orasinya Massa aksi mendesak Penegak Hukum Kejagung RI dan KPK RI menuntaskan dan segara mungkin menetapkan tersangka terhadap Syarif Fasha yang kini jabat walikota Jambi dan safrial menjabat bupati tanjung Jabung barat.
Yuni Yanto koordinator lapangan (korlap) aksi, mengatakan iya meminta Kejagung melibatkan KPK untuk melacak transaksi keuangan Pasha yang kini jabat walikota dan safrial yang menjabat Bupati tanjabar.
“Tadi KPK juga menanggapi aksi kita, dan iya berjanji akan memantau proses atau perjalanan kasus ini di naik di tingakt kejaksaan ataupun di pengadilan”kata Yuni Yanto, saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Rabu siang, (22/7)
Kembali iya mengungkapkan, Dalam kasus pipanisasi pembangunan air bersih di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabar) tahun 2007-2010 yang diduga menjadi otak pelaku persekongkolan jahat yang dilakukan dengan cara menaikkan anggaran (mark-up) yang menurut pengakuan Henry sastra mantan Kadis PU Tanjab Barat tahun 2009-2010 di mana pada saat ia menjabat Kadis PU awalnya proyek ini hanya Rp57 miliar namun di (mark-up) hingga Rp151 miliar.
Korlap aksi menyinggung bahwa dalam fakta persidangan di pengadilan Tipikor Jambi tanggal 12 Desember 2018 dengan terdakwa Hendri sastra mantan Kadis PU Tanjab Barat mengatakan bahwa Bupati Tanjung Jabung Barat Safrial yang kini Jabat Bupati tanjabar, menerima fee sebesar 20% sedangkan Syarif Fasha yang kini jabat walikota Jambi, juga menerima fee 20% dari total nilai anggaran Rp151 miliar hingga dalam audit BPK menimbulkan kerugian Rp18,4 miliar.
“bahkan kala itu, menurut Eri Dahlan selaku Direktur PT Mega Citra konsultan saat itu menjadi saksi untuk mantan Kadis PU Tanjung Barat Hendri sastra di sidang pengadilan Tipikor Jambi mengatakan bahwa Safrial yang kini jabat Bupati tanjabar nmeminta untuk melakukan (mark-up) pencairan yang seharusnya 94% disuruh dicairkan 96%.”jelasnya
Persoalan lain juga disampaikan dalam aksi tersebut, dugaaan Korupsi Kasus UPCA Kota Jambi terkait LHP BPK RI tahun 2015 yang temuannya mencapai Rp.5,12 Milyar. Mahkamah Agung melalui putusan No.446/TUN/2017 mengabulkan permohonan BPK RI Perwakilan Jambi membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Medan pada 23 Mei 2017 dan menguatkan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negeri Jambi pada 14 Februari 2017.
Dalam Putusan Mahkamah Agung tersebut Kepala UPCA, Kasubbag TU dan Kepala Dinas PUPR Kota Jambi untuk mempertanggung jawabkan kerugian keuangan Negara Rp. 5,12 Milyar, bahkan setetah BPK R1 bersama tim melakukan Pemeriksaan Audit Investigasi temuan tersebut mencapai Rp 18 Milyar. Namun ironisnya penanganan kasus ini terkesan tidak transparan, malahan mantan Kepala UPCA Kota Jambi dilantik oleh Walikota Jambi menjadi Sekretaris Dinas PUPR Kota Jambi.
Berikut poin Tututan massa aksi:
- Usut tuntas segera tetapkan status tersangka dan menahan walikota Jambi Syarif Fasha dan Bupati Tanjung Jabung Barat safrial atas dugaan keterlibatan dalam kasus pipanisasi pembangunan air bersih Kabupaten Tanjung Jabung Barat 2007-2010.
- Usut tuntas dugaan korupsi kasus UPK kota Jambi atas lhp BPK RI tahun 2015 senilai 5,1 miliar berikut hasil pemeriksaan audit investigasi BPK RI senilai 18 miliar
- Segera tuntaskan LP AMPUH nomor :is/lp-ampuh/X/2019 dugaan tindak pidana korupsi kegiatan proyek dinas pupr kota Jambi yang meliputi pekerjaan pembangunan jogging track dan ruang terbuka Danau Sipin tahun 2017-2018 dengan anggaran senilai 8,4 miliar.
“kemudian pekerjaan pembangunan pedestrian Jalan Hayam Wuruk tahun 2017-2018 dengan total anggaran senilai Rp14,8 miliar, sakitnya pekerjaan peningkatan Jalan pangeran Antasari tahun 2018 senilai Rp6,2 miliar, terakhir pekerjaan peningkatan Jalan Adityawarman tahun 2018 senilai Rp6,1 miliar.”
Terakhir, Yuni Yanto mengungkapkan jika tuntutan massa tidak di indahkan maka akan ada aksi yang lebih besar lagi, “kita akan kawal sampai keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan, karena selama ini kita menilai proses hukum di Kejati Jambi tidak jalan karena sudah terlalu lama kasus ini Dan ini juga bisa menghilangkan barang bukti.”tutupnya (*)
Diskusi tentang inipost