AMPAR ID,Sarolangun – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun akhirnya berhasil mengamankan seorang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejari atas kasus penggelapan.
DPO tersebut atas nama Hermansyah Bin Arel yang sempat diputuskan menjadi terpidana selama 3 tahun penjara pada tahun 2022 lalu bahkan sudah melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jambi dan kasasi ke Mahkamah Agung, namun tidak merubah keputusan oleh Pengadilan Negeri Sarolangun.
“Setelah tidak merubah keputusan Pengadilan Negeri Sarolangun, yang bersangkutan melarikan diri sehingga kami mengeluarkan surat DPO,” ucap Kasi Intel Kejari Sarolangun, Rikson,SH, Kamis (10/10/2024).
Honorer RSUD Raden Mattaher Jambi Gelar Aksi Mogok Kerja Massal, Ada Apa
Usai dikeluarkannya surat DPO, Hermansyah menjadi buronan Kejari Sarolangun, yang mana terus dicari keberadaanya oleh tim seksi intelijen tangkap buronan Kejari Sarolangun.
” Akhirnya kami menemukan titik terang dari pihak keluarga dan intens berkomunikasi dengan pihak keluarga jika yang bersangkutan ingin menyerahkan diri,” bebernya.
Setelah intens berkomunikasi dengan pihak keluarga, akhir pada hari Senin, (7/10/2024) kemarin, Hermansyah menyerahkan diri dengan datang langsung ke kantor Kejari Sarolangun.
(Fdn)
Diskusi tentang inipost