AMPAR.ID – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengeluarkan surat edaran (SE) batasan tarif tertinggi pemeriksaan rapid test antibodi bagi masyarakat yang mengajukan secara mandiri.
Surat edaran nomor HK.02.02/I/2875/2020 ditandatangani langsung Oleh Direktur Jenderal pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo pada 6 Juli 2020 yang ditujukan bagi Kepala Dinas Kesehatan daerah provinsi kabupaten kota serta direktur rumah sakit seluruh Indonesia.
Adapun dalam isi surat edaran tersebut Kementerian Kesehatan memberikan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antibodi sebesar Rp150.000. besaran tarif tertinggi tersebut untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan rapid test secara mandiri dan atas permintaan sendiri.
Pemeriksaan rapid test dilaksanakan oleh tenaga kesehatan yang memiliki kompetensi dan berasal dari pelayanan kesehatan. Dalam surat edaran tersebut Dirjen pelayanan kesehatan Kementerian Kesehatan meminta semua pihak mematuhi edaran tersebut.
Menyikapi hal tersebut pelaksana tugas (PLT) kepala dinas Kesehatan (Kadinkes) Provinsi Jambi Refrizal mengatakan pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Kesehatan akan mengikuti aturan tersebut.
“Kita akan mengikuti aturan yang telah ditetapkan oleh kementrian kesehatan” Ungkap Refrizal
sementara juru bicara penanganan Covid-19 Provinsi Jambi johansyah mengatakan surat edaran tersebut baru ditangani oleh Dirjen pelayanan kesehatan pada tanggal 6 Juli 2020 dan pemerintah Provinsi Jambi akan segera menerapkan aturan tersebut.(DR)
Diskusi tentang inipost