SAROLANGUN, AMPAR.ID – Pemberian sanksi pelanggaran disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) harus sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku. Pemberi sanksi tidak boleh semena-mena dan berdasarkan keinginan maupun dari opini yang berkembang.
Sejak keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021,sanksi disiplin untuk PNS yang bertanggungjawab terhadap pembinaan dan penegakan disiplin adalah Atasan langsung atau kepala OPD dari masing-masing pegawai, karena pelanggaran disiplin bukan delik aduan.
Plt Kepala BKPSDM Sarolangun, Adnan melalui Kabid Mutasi Kaprawi mengatakan, setiap atasan harus mengevaluasi dan mengetahui disiplin bawahannya, jika kedapatan bawahannya melanggar maka atasan wajib menindaklanjuti dan melakukan pemanggilan untuk diperiksa.
” Kepala OPD harus mengevaluasi rutin bawahannya karena itu suatu kewajiban,” ujarnya.
BACA JUGA: Penyaluran DD Tahun 2023 Kabupaten Sarolangun Diatas 50 Persen
Sambung Kaprawi, jika sejak keluarnya PP Nomor 94 Tahun 2021, BKPSDM tidak bisa langsung melakukan eksekusi untuk memberikan sanksi, namun menunggu tahapan dari OPD yang terkait.
” Jika Kepala OPD tidak ada tahapan pembinaan dan pemberian sanksi kepada pelanggar sanksi, maka BKPSDM baru bertindak dengan memberikan sanksi kepada Kepala OPD nya bukan kepada yang bersangkutan,” jelasnya.
Masih dikatakan Kaprawi, disiplin ASN adalah kesanggupan ASN untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Sedangkan Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan ASN yang tidak menaati kewajiban atau melanggar larangan ketentuan disiplin baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
” Disiplin ASN merupakan kesanggupan dari ASN tersebut, jadi merupakan kewajiban yang diatur dengan perundang undangan,” kata Kaprawi.
Hukuman disiplin ASN dibagi menjadi tiga kategori, antar lain
– Hukuman Disiplin Ringan, dengan memberikan teguran lisan, teguran tertulis dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
– Hukuman Disiplin Sedang dengan sanksi Pemotongan tukin sebesar 25% selama 6 bulan, pemotongan Tukin sebesar 25% selama 9 bulan dan pemotongan Tukin Sebesar 25% Selama 12 bulan.
– Hukuman Disiplin Berat, Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 Bulan, Pembebasan dari Jabatan menjadi Pelaksana selama 12 Bulan dan
Pemberhentian dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri.
(fdn/min)
Diskusi tentang inipost