AMPAR.ID, MERANGIN – Anggota DPRD Merangin, Safrion, menyoroti keras tiga Guru PNS SMP Negeri 57 Merangin melanggar sumpah jabatan terkait perpindahan tugas sebelum waktunya.
Menurut Dewan Davil IV ini, dirinya sangat tidak sepakat dengan tindakan Pemerintah Merangin, khususnya BKD yang membidangi.
“Sangat tidak sepakat dengann tindakan pemerintah, sebagai wakil Rakyat sudah sering menyampaikan kepada pemerintah untuk tidak di pindahtugaskan PNS yangg sudahh bertugas di tempat yang menjadi pilihannya”,ujarnya belum lama ini kepada ampar.id.
Politisi Gerindra ini menyebut, saat mengikuti test rekrutmen CPNS mereka sendiri yang memilih formasi disana.
BACA JUGA: Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot
” bila hal ini terjadi jelas jelas pemerintah tidak berkomitmen, ada apa?”, tegasnya.
Ia meminta Pemkab Merangin mengembalikan tiga guru PNS ke SMPN 57 Merangin.
Diberitakan sebelumnya, Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.
Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.
BACA JUGA: Utusan Jambi, Jefryrohmady dan Zikra Anugrah Paskibraka Nasional 2022, Ini Asal Sekolahnya
Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.
Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)
Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
BACA JUGA: Satpol-PP Gusur Lapak PKL depan RSUD Abunjani Bangko, Pedagang Kecewa
Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.
Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.
Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
PNS dianggap mengundurkan diri Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).
BACA JUGA: Al Haris Lepas Lomba Lari 10 K ke Candi Muaro Jambi
Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.
“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini belum lama ini.
Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.
“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.
BACA JUGA: Polri Pastikan Kabar Temuan Bunker Rp900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo Tidak Benar
Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.
“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.
(nda)
Diskusi tentang inipost