AMPAR.ID, BENGKULU – Tantawi Dali, Ketua Komisi 3 DPRD Provinsi Bengkulu, mengungkapkan bahwa realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2024 masih dalam proses yang kompleks, termasuk perencanaan dan penyusunan program Dana Perimbangan Anggaran (DPA).
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah melakukan perubahan regulasi terkait realisasi anggaran untuk APBD 2024. Hal ini telah menyebabkan hambatan bagi Provinsi Bengkulu dalam pencairan anggaran. Regulasi sebelumnya mengharuskan realisasi anggaran dilaksanakan dari 1 Januari hingga 30 Desember setiap tahunnya, namun adanya perubahan regulasi baru telah menimbulkan kendala baru.
Tantawi Dali menyatakan bahwa pemerintah Provinsi Bengkulu akan menyesuaikan diri dengan regulasi baru tersebut, yang kemungkinan akan mempengaruhi peraturan-peraturan daerah terkait APBD 2024, termasuk dalam proses perencanaan pembangunan yang berskala besar.
Meskipun demikian, Tantawi Dali menegaskan bahwa pihaknya akan tetap menjalankan fungsi DPRD dan melaksanakan kegiatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, dia mengakui bahwa beberapa kegiatan mungkin akan mengalami penundaan, terutama pada kuartal pertama tahun ini. Hal ini disebabkan oleh penyesuaian kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang perlu menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat sebelum dapat diakomodir dalam APBD.
Tantawi Dali mengakhiri pernyataannya dengan menegaskan bahwa proses perencanaan dan penyusunan program DPA masih berlangsung, dan pihaknya akan terus memantau perkembangan regulasi yang ada untuk memastikan kelancaran realisasi APBD 2024 di Provinsi Bengkulu. (Dky/ADV)
Diskusi tentang inipost