AMPAR.ID, Jambi – Pemerintah Kota Jambi melakukan konferensi pers terkait permasalahan terlapornya akun tiktok atas nama @fadiyahalkaff yang diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Informasi dan transaksi elektronik (ITE) dalam memperjuangkan kasus neneknya Hafsah dengan PT Rimba Palma Sejahtera Lestari (RPSL) pada Senin (5/6/2023).
“Dari awal pada saat membuat laporan. Kami sudah menyampaikan, kalau saja pemilik akun tiktok itu meminta maaf dan penyidik Polda sudah tahu maksud kami bukan untuk memenjarakan akun tiktok itu apalagi setelah kita ketahui pemiliknya adalah siswi SMP,” kata Kepala Bagian (Kabag) Hukum pada Sekretariat Daerah Kota Jambi, Muhamad Gempa Awaljon Putra.
Adanya video pemintaan maaf, katanya, yang diunggah pada hari Minggu. Pemerintah kota Jambi sudah memaafkan, namun proses administrasi dan penyelesaian tentu wilayah penyelidik Polda Jambi.
“Saat ini kita menunggu proses penyelesaiannya yang dilakukan pihak Polda Jambi. Yang bisa kami pastikan, perkara ini tidak akan kami tingkatkan ke tahap berikutnya,” kata Muhamad Gempa Awaljon Putra.
(Meli)
Diskusi tentang inipost