AMPAR.ID, BATANGHARI – Komisaris PT Hutan Alam Lestari (HAL) yang beroperasi di Desa Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Jambi resmi dilaporkan empat orang mantan karyawan ke Polda Jambi.
Pasalnya komisaris yang bernama Donald Wira Atmaja tersebut diduga telah memalsukan jabatan dan menyatakan dirinya sebagai direksi untuk memecat empat karyawannya secara sepihak.
Sedangkan tercatat jelas di dalam akta notaris bahwa nama Donald Wira Atmaja menduduki jabatan sebagai Komisaris di PT HAL yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit dan pabrik pengolahan kelapa sawit.
Adapun pemecatan yang dilakukan oleh Donald Wira Atmaja tersebut sebelumnya tidak ada kesalahan yang dilakukan serta tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada empat orang tersebut.
BACA JUGA: Keras! Dewan Desak BKD Merangin Kembalikan 3 Guru PNS SMPN 57 Merangin
Donald Wira Atmaja resmi dilaporkan ke Polda Jambi yakni pada tanggal 1 Agustus 2022 lalu, dengan STPL Nomer : LP / B/168/VIII/2022/SPKT-A/POLDA JBI dengan nama pelapor Siasdianto.
Menurut pengakuan Siasdianto, dirinya bersama ke tiga orang mantan karyawan lainnya telah mendapat surat pemutusan hubungan kerja (PHK) sejak bulan Februari lalu itupun melalui via WhatsApp. Rabu (24/8).
Tak hanya itu, sebelumnya Tunjangan Hari Raya (THR) juga tidak dibayar oleh pihak perusahaan maka dari itu dirinya minta pihak berwenang agar dapat membantu supaya haknya kembali.
” Terhitung sejak bulan Januari lalu hak kami tidak dibayarkan lagi oleh pihak perusahaan, adapun nama kami berempat yakni saya (Siasdianto, red) , M Azmi, Mulyadi, dan M Taufik,” ujarnya.
Siasdianto juga memaparkan bahwa Surat PHK tersebut hanya ditandatangi oleh Donald Wira Atmaja, yang diduga menggunakan jabatan sebagai direksi.
“Saya tau dari teman-teman bahwa Donald ini bukan direktur, melainkan komisaris, jadi dia memalsukan surat untuk PHK saya,” paparnya.
Atas kejadian tersebut dirinya bersama rekan – rekan lainnya melaporkan pemalsuan jabatan yang dilakukan oleh Komisaris PT HAL ke Polda Jambi.
Sebelumnya Siasdianto yang merupakan warga Desa Aro mengaku telah mencoba melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) setempat guna membantu untuk mendapatkan haknya kembali, akan tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan dari perusahan.
Tak hanya itu, Suasdianto juga mengaku bahwa saat ini, dirinya bersama rekan-rekan sejawatnya juga telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri. Hal tersebut dilakukan agar kedepan pihak perusahaan tidak semena – mena mem PHK kan para pekerjanya.
“Gugatan kami sudah masuk, tapi belum sidang, hal ini kami lakukan agar jangan sampai kejadian yang sama menimpa teman-teman kito yang masih bekerja dipabrik dan dikebun itu,” sebut Siasdianto yang didampingi dua rekannya.
Ditanya alasan pemecetan, kata Siasdianto menurut pihak perusahaan itu dilakukan dengan alasan karena perusahaan kurang stabil. “Tapi anehnya kita dipecat satu orang, yang masuk tiga orang ke perusahaan itu,” ungkapnya. (Ari/ampar)
Diskusi tentang inipost