Ampar.id. Jambi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Memberikan Apresiasi Yang tinggi kepada Pemerintah Provinsi ( Pemprov) Jambi Atas Kepatuhan Laporan Harta Kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN).
Menurutnya di bawah Kepemimpinan Gubernur Jambi Fachrori Umar, pelaporan LHKPN Tercapai 100 persen dengan Jumlah Wajib lapor 520 Orang .
“Iya benar, kita mendapatkan apresiasi dari KPK Bahwa pelaporan LHKPN Pemprov Jambi mencapai 100 persen “.kata Johansyah, Juru Bicara Gubernur Jambi, Kamis, (30/4).
Beberapa kriteria yang diniliai dalam LHKPN adalah jumlah total wajib lapor, tingkat kepatuhan pelaporan, ketepatan waktu pelaporan, dan jumlah wajib lapor online.” Ini yang menjadi Pedoman kita, dan terus kita tingkatkan kedepannya”kata Johansyah.
Namun, pencapaian tersebut tidak membuat Pemprov Jambi langsung berpuas diri. johasyah menegaskan, pihaknya akan terus konsisten memberikan laporan harta kekayaan sesuai aturan yang berlaku.
Sebelumnya pada Maret 2019 melalui Koordinator Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) Wilayah Sumatera juga telah melakukan sosialisasi dan edukasi pelaporan LHKPN di Pemprov Jambi.”Sehingga tak ayal LHKPN Pemprov Jambi kini sudah 100 persen. Tercatat yang menjadi wajib lapor LHKPN ini seperti pejabat Eselon II hingga ada OPD yang kebanyakan PNS nya wajib lapor seperti Badan Keuangan Daerah Provinsi Jambi”katanya.
PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:
1.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
2.Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
3.Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku, dialnsir dari laman website resmi KPK RI.
Diskusi tentang inipost