AMPAR.ID, JAMBI – Dinas Pendidikan Provinsi Jambi memperpanjang kegiatan belajar mengajar secara daring dari rumah untuk seluruh SMK/SMA/SLB se-Provinsi Jambi.
SE ini dikeluarkan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Gubernur Jambi tantang antisipasi Karhutla dan kualitas udara yang memburuk di Provinsi Jambi.
“Kegiatan belajar mengajar dilaksanakan secara daring dari rumah masing-masing, durasi 1 jam pelajaran minimal 35 menit,” bunyi SE Dinas Pendidikan Provinsi Jambi nomor 100.3.4.4-3/SE/DISDIK/2023 poin 1 dan 2 tertanggal 4 Oktober 2023.
Guru dan tenaga pendidikan tetap datang ke sekolah untuk melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring dari sekolah.
Satuan pendidikan membuat laporan kegiatan pelaksanaan KBM secara daring dan dibuktikan dengan dokumen kegiatannya.
“Mengimbau siswa siswa berserta guru dan tenaga pendidikan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” bunyi SE poin 5.
Kemudian, mengurangi kegiatan kesiswaan di luar ruangan. Mengaktifkan Unit Kesehatan Sekolah (UKS) dengan melengkapi obat-obatan pertolongan pertama.
“Membudayakan sebalum dan sesudah beraktivitas dan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan apabila terjadi sesuatu hal disatuan pendidikan untuk mengambil kebijakan,” tutup SE Disdik Jambi itu.(Min)
Diskusi tentang inipost