Ampar.id,com. Jambi – Penjabat sekretaris daerah (Sekda) Provisni Jambi Sudirman yang juga wakil ketua tim Gugus Tugas Covid-19, dalam konferensi pers , Jumat (8/5) diruang kerjanya Menyampaikan Rincian Alokasi Bantuan Jaringan pengamanan Sosial (JPS) COVID-19 Provisni jambi.
Dikatakan PJ sekda Sudirman, Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid – 19) Di Lingkungan Pemerintah Daerah, bersama ini disampaikan sebagai berikut:
Pemerintah Provinsi Jambi telah menyediakan anggaran Jaring Pengamanan Sosial (JPS)/social safety net dan akan melaksanakan Bantuan JPS dengan sasaran Masyarakat yang terdampak atau memiliki resiko sosial akibat Covid-19.
“sebagai bentuk kepedulian atas bencana non-alam yang terjadi di Indonesia, khususnya Provinsi Jambi. JPS ini sekaligus merupakan salah satu upaya membantu mengurangi beban Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Jambi”kata Sudirman.
Lanjutnya, Besaran Jumlah Bantuan JPS Provinsi Jambi adalah sebesar Rp. 600 ribu rupiah per rumah tangga per bulan, yang akan diberikan untuk periode 3 (tiga) bulan yaitu bulan Mei, Juni, Juli Tahun 2020, dengan rincian:
“Bantuan sembako senilai 350 ribu rupiah yang akan didistribusikan langsung kepada Masyarakat, dan Bantuan uang tunai senilai 250 ribu rupiah yang akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia.”katanya.
Iya juga mengatakan, Selanjutnya Pemerintah Provinsi Jambi yang bekerjasama dengan seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota, telah menetapkan kuota secara keseluruhan untuk sebanyak 30 ribu rumah tangga yang akan dialokasikan kepada calon Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang berada di Kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Jambi. Penetapan alokasi keluarga penerima bantuan untuk Kabupaten/Kota tersebut telah dilaksanakan secara cermat dan teliti dengan:
a.Mempertimbangkan resiko terjadinya tumpang tindih, double counting, dan ketidaktepatan sasaran Bansos akibat keberagaman sumber Bansos yang ada (APBN, APBD II, CSR, Swasta, Parpol, Perorangan, dan sebagainya);
b. Memperhitungkan rasio penduduk miskin tiap Kabupaten/Kota;
c. Memperhitungkan sektor-sektor lapangan usaha di tiap Kabupaten/Kota dan jumlah tenaga kerja yang mungkin terdampak baik secara langsung mau pun tidak langsung;
d. Memperhitungkan dan melakukan prognosis atas dampak perlambatan pertumbuhan ekonomi tiap Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi selama tahun 2020.
pj sekda provinsi Jambi Sudirman, mengatakan Berdasarkan pertimbangan maka kuota Penerima Bantuan JPS Covid-19 yang dialokasikan untuk masing-masing Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi,
Iya mengatakan Kuota sebanyak 30 ribu bersifat mengikat, sementara alokasi masing-masing Kabupaten/Kota masih bersifat dinamis, bergantung kepada kondisi lapangan dan prinsip kehati-hatian serta akuntabilitas. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran KPK Nomor 11 Tahun 2020 tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Data non DTKS dalam Pemberian Bantuan Sosial ke Masyarakat.
Lanjut PJ sekda, Calon Penerima Bantuan JPS di kabupaten/kota sebagaimana telah dialokasikan provinsi, akan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah masing-masing.
“Untuk mengurangi resiko penyimpangan dan tetap berpegang teguh kepada kebijakan Social dan Physical distancing, maka proses pendistribusian dilakukan dengan tidak menetapkan titik-titik kumpul tertentu, melainkan disampaikan secara langsung/mendatangi keluarga yang berhak. Selain itu, akan melibatkan aparatur Kabupaten/Kota; personel TNI dan Polri; termasuk lembaga-lembaga pengawas, serta pihak-pihak/sukarelawan yang diyakini dapat memperlancar proses pendistribusian dimaksud.”kata Sudirman.
Kuota Penerima Bansos COVID-19 Per kabupaten/kota dari Provinsi
1. Kabupaten Kerinci : 2.438 rumah tangga
2. Kabupaten Merangin : 3.633 rumah tangga
3. Kabupaten Sarolangun : 3.131 rumah tangga 4. Kabupaten Batanghari : 3.371 rumah tangga 5. Kabupaten Muaro Jambi : 3.632 rumah tangga
6. Kabupaten Tanjung Jabung Timur : 2.500 rumah tangga 7. Kabupaten Tanjung Jabung Barat : 3.523 rumah tangga
8. Kabupaten Bungo : 2.036 rumah tangga
9. Kabupaten Tebo : 1.711 rumah tangga
10. Kota Jambi : 3.012 rumah tangga
11. Kota Sungai Penuh : 1.013 rumah tangga
Terakhir, kata Sudirman Diharapkan pula kerjasama seluruh pihak, agar seluruh tahapan dan proses pendistibusian dapat berjalan secara tertib dan lancar.
“Demikian disampaikan, semoga covid-19 segera berlalu, sehingga Provinsi Jambi dan Indonesia segera pulih dan bangkit kembali. Aamiin ya rabbal alamiin Terima Kasih”.kata Sudirman.
Diskusi tentang inipost