AMPAR.ID, MERANGIN – Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.
Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.
Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.
Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)
Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.
Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.
Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.
Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.
PNS dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.
Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).

“Bagamana dunia pendidikan Merangin mau maju dan berkembang, kalau guru PNS nya saja tidak betah bertugas di Desa. Dia sendiri yang memilih formasi CPNS di desa kami tapi hanya jadi baru loncatan “, kesal JP, Warga setempat yang minta namanya diinisialkan, Kamis (19/8).
Pemerintah Merangin khususnya BKD, kata JP, diduga kuat ikut andil dalam perpindahan tugas ketiga orang tersebut.
“Bagamana dia bisa pindah kalau tidak atas ijin dan surat perintah tugas (SPT) dari BKD Merangin, logika saja “, tegasnya.
Ia pun akan membawa persoalan ini kepada pemerintah pusat (Menpan-RB) dan akan bersurat resmi kepada Presiden RI Jokowi.
“Kami sebagai warga desa yang butuh kualitas pendidikan merasa sangat dilecehkan, jangan karena desa kami terisolasi,”tegasnya.
“Warga meminta agar pihak Pemkab Merangin (BKD) mengembalikan ketiga guru PNS tersebut ke SMPN 57 Merangin, karena belum 10 tahun bertugas sudah pindah”, tegasnya lagi.
Terpisah, Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.
“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini.
Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.
“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.
Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.
“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.
Sementara pihak BKD Merangin belum ada keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.
(Red)
Diskusi tentang inipost