• Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Aktual dan Terkini
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • POLITIK
  • EKBIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN & WISATA
    • KESEHATAN
  • JAMBI
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • JATIM
    • JEMBER
  • LAMPUNG
    • TULANG BAWANG
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • POLITIK
  • EKBIS
  • HUKUM
  • OPINI
  • TREND
  • JAMBI
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • JATIM
  • LAMPUNG
  • Lainnya..

Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

18/08/2022
SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

PostTweetSend
Dibaca 196

AMPAR.ID, MERANGIN – Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.

Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.

Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.

Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

PNS dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Bacajuga

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).

SMPN 57 Merangin /ampar

“Bagamana dunia pendidikan Merangin mau maju dan berkembang, kalau guru PNS nya saja tidak betah bertugas di Desa. Dia sendiri yang memilih formasi CPNS di desa kami tapi hanya jadi baru loncatan “, kesal JP, Warga setempat yang minta namanya diinisialkan, Kamis (19/8).

Pemerintah Merangin khususnya BKD, kata JP, diduga kuat ikut andil dalam perpindahan tugas ketiga orang tersebut.

“Bagamana dia bisa pindah kalau tidak atas ijin dan surat perintah tugas (SPT) dari BKD Merangin, logika saja “, tegasnya.

Ia pun akan membawa persoalan ini kepada pemerintah pusat (Menpan-RB) dan akan bersurat resmi kepada Presiden RI Jokowi.

“Kami sebagai warga desa yang butuh kualitas pendidikan merasa sangat dilecehkan, jangan karena desa kami terisolasi,”tegasnya.

“Warga meminta agar pihak Pemkab Merangin (BKD) mengembalikan ketiga guru PNS tersebut  ke SMPN 57 Merangin, karena belum 10 tahun bertugas sudah pindah”, tegasnya lagi.

Terpisah, Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.

“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini.

Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.

“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.

Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.

“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.

Sementara pihak BKD Merangin belum ada keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

(Red)

Berita sebelumnya

Gelar Karnaval Meriahkan HUT RI Ke- 77, Pj Bupati: Meski Berbeda Tetap Satu Bhinneka Tunggal Ika

Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

Berita Terkait

Desa Tanjung Mulya Gelar Musrenbangdes Tahun Anggaran 2027

28/09/2026

Pemdes Pauh Terenja Salurkan BLT-DD 2026 kepada 23 KPM

28/09/2026
Tim Satgas Saber Pangan gabungan saat sidak pasar tradisional, Senin (28/9/2026). (Foto: Teamwork)

Tim Gabungan Pantau Pasar Tanjung dan Ritel, Harga Beras Jember Dipastikan Sesuai HET

28/09/2026

Kisruh Muswil APJII Jambi, Kadin : Penggugat dan Tergugat Harus Segera Berdamai

25/09/2026

Meninggal Saat Jalankan Tugas, Pekerja DLH Kota Jambi Dapat Santunan dan Beasiswa Anak

25/09/2026

Samsung Galaxy A08 Resmi Hadirkan Baterai Besar 6.000 mAh, Fitur AI, dan Update Software Hingga 6 Tahun

25/09/2026

Tinjau Sejumlah Infrastrukur Terdampak Bencana di Solok, Wapres Dorong Percepatan Perbaikan Akses dan Layanan Publik

25/09/2026

Musyawarah RKPDes 2027 Desa Lubuk Sanai Fokus Pembangunan Rabat Beton dan TPT

25/09/2026

Pembangunan Jalan Rabat Beton 100 Meter di RT 06 Desa Suka Maju Jadi Akses Penghubung dan Dukung Aktivitas Pelajar

25/09/2026

OJK Dorong Generasi Muda Menjadi Penggerak Ekonomi dan Keuangan Syariah Melalui ISPO 2026

25/09/2026
Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

KAMMI Turun Aksi Usut Tuntas Kasus KY./ AMPAR

Polisi Disebut Lamban Tangani Kasus Kematian KY

Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara./ doc.ist

Presiden Dorong Kerjasama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

DLH Bungo Paparkan Dampak Aktivitas PETI ke Lingkungan

Konser Kemerdekaan PDI Perjuangan./ AMPAR

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

TERHANGAT

Lirik Lagu Bintang - Anima Band/ (Foto: Cuplikan layar Youtube @AnimaBandOfficialAnima)

Lirik Lagu Bintang – Anima Band

04/02/2024

Ahli Waris Ketua RT Terima Santunan JKM BPJS Ketenagakerjaan

8.190 PPPK Jember Diperpanjang, Gus Fawait Siapkan Alih Status

HKI Percepat Pembangunan Jalan Tol Betung-Jambi Seksi 1A, Progress Konstruksi Capai 69%

KPM Terima BLT DD, Bukti Nyata Kepedulian Pemdes Bandar Jaya

Penyaluran BLT DD Desa Sumber Makmur Tahun 2026 Tahap 3

New Honda Vario 125 dengan Penyegaran Warna Baru telah Hadir di Jambi

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

Honda ST125 Dax Tampil Makin Ikonik dengan Warna Baru

New Honda BeAT, Always BeAT for You

Berita Media Online

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

MEDIA SOSIAL

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Karir
  • Kode Etik
  • Kode Perilaku Perusahaan Pers
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2020 Ampar.id - PT MEDIA AMPAR KJA Supported by Ara.