• Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Berita Media Online
Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
  • NEWS
    • DAERAH
    • NASIONAL
    • INTERNASIONAL
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
    • OTO & TEKNO
  • HUKUM & KRIMINAL
    • KABAR TNI – POLRI
  • OPINI
  • TREND
    • SPORT
    • RELIGI
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
  • BENGKULU
    • KAUR
    • LEBONG
    • REJANG LEBONG
    • BENGKULU SELATAN
    • SELUMA
    • KEPAHIANG
    • MUKOMUKO
  • SUMSEL
    • MUSI BANYUASIN
  • Lainnya..
    • PENDIDIKAN
Berita Terbaru
  • NEWS
  • PARLEMEN
  • EKONOMI & BISNIS
  • HUKUM & KRIMINAL
  • OPINI
  • TREND
  • BENGKULU
  • SUMSEL
  • Lainnya..

Labrak Aturan, 3 Guru PNS SMP N 57 Merangin Pindah Tugas Lebih Awal, BKD Disorot

2022-08-18
SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

SMPN 57 Merangin/Foto: AMPAR

ShareTweetSendSendText

AMPAR.ID, MERANGIN – Tiga orang tenaga pendidik (Guru) yang berstatus pegawai negeri sipil (PNS) yang ditugaskan di SMP Negeri 57 Merangin, Desa Pematang Pauh, Kecamatan Jangkat Timur, Merangin, Jambi diduga labrak aturan terkait perpindahan tugas.

Tiga orang tersebut belum lama lulus CPNS 2018, mereka baru jalan 3 tahun bertugas sudah tidak pernah lagi masuk mengajar.

Berbeda dengan sekolah diperkotaan, Sejatinya sekolah tersebut sangat kekurang guru PNS, saat ini hanya di isi oleh 1 orang guru mata pelajaran (mapel), dan 1 PNS (Kepsek) ditambah 8 tenaga honorer.

Ketiga Guru PNS tersebut yakni:
1.Nuria Afida, (IPA)
2.Mutiara Siska Simanungkalit (MTK/IPA)
3.Suci Istianah (Bahasa Inggris)

Sangat jelas, Dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021 Pasal 52.

Ada sejumlah aturan dan ketentuan yang secara otomatis melekat dan mengikat para PNS.

Misalnya, harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau bahkan luar negeri, sesuai dengan perintah penugasan.

Mereka harus membuat pernyataan yang menyatakan persetujuan untuk tidak mengajukan pindah dengan alasan pribadi setidaknya selama 10 tahun setelah diangkat menjadi seorang PNS.

PNS dianggap mengundurkan diri
Jika dalam jangka waktu tersebut seorang PNS mengajukan pindah, maka akan dianggap mengundurkan diri.

Bacajuga

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

Soal Dugaan Beras Oplosan, Pemprov Jambi Sidak Supermarket dan Pasar Tradisional

Masyarakat setempat sangat menyayangkan sikap tiga orang guru PNS yang tidak bisa mematuhi aturan dan perjanjian sebagai abdi negara (tenaga pendidik).

SMPN 57 Merangin /ampar

“Bagamana dunia pendidikan Merangin mau maju dan berkembang, kalau guru PNS nya saja tidak betah bertugas di Desa. Dia sendiri yang memilih formasi CPNS di desa kami tapi hanya jadi baru loncatan “, kesal JP, Warga setempat yang minta namanya diinisialkan, Kamis (19/8).

Pemerintah Merangin khususnya BKD, kata JP, diduga kuat ikut andil dalam perpindahan tugas ketiga orang tersebut.

“Bagamana dia bisa pindah kalau tidak atas ijin dan surat perintah tugas (SPT) dari BKD Merangin, logika saja “, tegasnya.

Ia pun akan membawa persoalan ini kepada pemerintah pusat (Menpan-RB) dan akan bersurat resmi kepada Presiden RI Jokowi.

“Kami sebagai warga desa yang butuh kualitas pendidikan merasa sangat dilecehkan, jangan karena desa kami terisolasi,”tegasnya.

“Warga meminta agar pihak Pemkab Merangin (BKD) mengembalikan ketiga guru PNS tersebut  ke SMPN 57 Merangin, karena belum 10 tahun bertugas sudah pindah”, tegasnya lagi.

Terpisah, Kepsek SMPN 57 Merangin, Tamrin Azwar, mengaku tidak mengetahui ketiga orang tersebut pindah tugas. Menurutnya mereka hanya mengantarkan surat perintah tugas (SPT) ke sekolah.

“Saya tidak tahu, sebagai kepsek saya tidak mengijinkan karena SMPN 57 jelas kekurangan guru”, katanya kepada media ini.

Diakuinya, ketiga orang guru PNS tersebut mengantarkan SPT pada 2021 silam dan baru 2 tahun mengajar, itu jarang masuk.

“Ada bahasa yang tidak enak dari seorang guru menyebutkan orang tuanya bagian dari tim sukses”, tegasnya.

Tamrin, menjelaskan jika tiga orang guru PNS tersebut pindah ke Kota yakni ke SMPN 43 Merangin, SMPN 4 Merangin, SMP Dhufa Merangin.

“padahal saat mereka disini disediakan rumah dinas, tapi nyata pindah tanpa koordinasi, warga desa ikut kesal”, tutupnya.

Sementara pihak BKD Merangin belum ada keterangan resmi hingga berita ini diturunkan.

(Red)

Berita sebelumnya

Gelar Karnaval Meriahkan HUT RI Ke- 77, Pj Bupati: Meski Berbeda Tetap Satu Bhinneka Tunggal Ika

Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

Berita Terkait

Ilustrasi Otoritas jasa keuangan/ foto/ OJK

OJK Terbitkan Tiga Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Terbaru, Baca Disini

2025-07-17

Kisah Inspiratif Dai Muda Rikki Arisandi, Jadi Qori di Thailand Hingga Pimpin Ponpes di Jambi 

2025-07-17

PEP Jambi dan PHE Jambi Merang Wujudkan Sinergi dengan Pemangku Kepentingan melalui “Selaras Migas”

2025-07-17

Soal Dugaan Beras Oplosan, Pemprov Jambi Sidak Supermarket dan Pasar Tradisional

2025-07-17

Sinergi Antar Instansi Dorong Pembukaan Rute Pelayaran Internasional Lhokseumawe–Penang

2025-07-17

Bea Cukai Langsa Musnahkan Rokok Ilegal, Teh Ilegal, dan Barang Bukti Penyidikan

2025-07-17

Honda Forza Tampil Semakin Berkelas dengan Panel Meter TFT Baru dan Warna Eksklusif

2025-07-17

Pemkab Batang Hari Serahkan Bantuan Bencana Alam ke Warga 

2025-07-17

APBD Provinsi Jambi 2026 Makin Kurus, Sekda Sudirman Minta OPD Kencangkan Ikat Pinggang

2025-07-17

Konflik PT SAS, Posko Perlawanan Warga Aur Kenali Jambi Mulai Aktif

2025-07-17
Berita selanjutnya

Hampir Satu Bulan, Tersangka Kasus KY Tidak Kunjung Terungkap, KAMMI Turun Aksi

KAMMI Turun Aksi Usut Tuntas Kasus KY./ AMPAR

Polisi Disebut Lamban Tangani Kasus Kematian KY

Presiden Joko Widodo membuka Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Tahun 2022 di Istana Negara./ doc.ist

Presiden Dorong Kerjasama Kepala Daerah dengan TPID dan TPIP untuk Kendalikan Inflasi

DLH Bungo Paparkan Dampak Aktivitas PETI ke Lingkungan

Konser Kemerdekaan PDI Perjuangan./ AMPAR

Konser Kemerdekaan PDI-P, Tri Suaka dan Nabila Maharani Goyang Jambi

Diskusi tentang inipost

TERHANGAT

AKBP Mat Sanusi Terpilih Jadi Ketua Umum KONI Provinsi Jambi

2025-06-30

14 Nama Lolos Seleksi Tahap Awal Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII, Lanjut Psikotes dan Tes Tertulis 

Kritik Pedas Ketua KAD Jambi Soal Seleksi Calon Komisaris dan Direktur BUMD PT JII

Wajib Diketahui, Ternyata Tidur yang Benar Menurut Rasulullah adalah Tidur Miring ke Kanan

Viral Video Syur Mirip Gisel, Tagar Cowonya Ikut Trending di Twitter

CEK FAKTA: Pembangunan TUKS PT SAS Seluas 70 Hektar di Kelurahan Penyengat Rendah

3 Cara Mengetahui Ahlak Seseorang dari Ummar Bin Khattab

Info Orang Hilang! Ahmad Harid Melandry Warga Kampung Isteri Gubernur Jambi Sudah 2 Minggu Tidak Pulang

Inilah 3 Jenis Ujian dalam Kehidupan, Jika Telah Melewati Ujian yang Ketiga Selamat Anda Luar Biasa!

Sejarah Peristiwa Karbala Pada Masa Kekhalifahan Islam

IKLAN & PROMOSI

VIDEO

https://www.youtube.com/watch?v=tPKGo5HU55c

KALENDER

Juli 2025
SSRKJSM
 123456
78910111213
14151617181920
21222324252627
28293031 
« Jun    
Sedang diputar

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

Jembatan Desa bayur, Merangin hanyut terbawa arus sungai/ (Foto: Nda/Ampar)

VIDEO: Detik-detik Jembatan Putus di Terjang Banjir

DAERAH

VIDEO: Warga Protes Truk Batubara Masuk Kota Jambi

NEWS

Al Haris Tinjau Vaksinasi Pelajar Adhiyaksa Jambi

NEWS

Terekam CCTV, OTK Curi Spanduk HIMSAR Gagalkan Musyarawah

NEWS

[Ampar TV] Di Jambi, Gerakan Sejuta Vaksinasi Dalam Sehari Dipusatkan di Tanjabbar

NEWS
Berita Media Online

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.

INFORMASI

  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

IKLAN & KERJA SAMA : 0852-1945-6475

Tidak ada hasil
Lihat Semua Hasil
  • Ampar
  • Disclaimer
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Redaksi
  • Tentang Kami

Copyright @ 2024 Ampar.id - PT Media Ampar KJA . Supported by Ara.