AMPAR.ID, JAMBI – Lahan restribusi land reform yang diberikan negara kepada masyarakat, tetapi masyarakat tidak pernah mendapatkannya. Masyarakat Desa Sungai Bungur, Muarojambi sambangi kantor ATR/BPN provinsi Jambi. Rabu (20/7).
“Dalam hal ini persoalan lahan Retribusi/ Land Form seluas 1500 hektare yang diberikan negara kepada masyarakat desa Sungai Bungur, kecamatan Kumpeh, kabupaten Muarojambi, dari tahun 2002 berdasarkan surat keputusan Kepala Badan pertanahan Nasional nomor 25 – XI – 2002 tentang penegasan tanah negara sebagai objek pengaturan penguasaan tanah atau Landreform dengan luas 1500 hektar sampai saat ini tidak adanya kejelasan tentang keberadaan lahan tersebut”, ujar Edi pendamping masyarakat.
Lanjutnya, BPN menerima audiensi beberapa perwakilan warga, mereka akan melengkapi data dan meminta waktu 2 minggu.
“Maka dari itu kami dari masyarakat desa Sungai Bungur kecamatan Kumpeh kabupaten Muaro Jambi meminta kepada para penentu kebijakan yang ada di provinsi Jambi dan kepala ATR/BPN provinsi Jambi untuk dapat memperjelas keberadaan lahan restribusi tersebut serta mengembalikan kembali lahan tersebut kepada masyarakat desa Sungai Bungur karena berdasarkan data dan fakta di lapangan yang kami temuin bahwa sebagian besar lokasi lahan Redistribusi tersebut terindikasi telah dikuasai dan ditanamin perkebunan sawit oleh PT. Puri Hijau Lestari (Makin Group)”, sambung warga Musta.
Adapun sikap warga meminta kepada pihak BPN provinsi Jambi untuk dapat melakukan pengukuran ulang lahan tersebut berdasarkan surat BPN pusat pada tanggal 23 April 2002 dengan nomor 25 – XI – 2002 tentang penegasan tanah negara sebagai objek penguasaan tanah/Landreform. Serta meminta kepada DPRD provinsi Jambi dan gubernur Jambi untuk dapat menyelesaikan persoalan lahan Redistribusi masyarakat desa Sungai Bungur tersebut mengingat salah satu program presiden Jokowi untuk melakukan penyelesaian konflik agraria.
(Meli/min)
Diskusi tentang inipost