AMPAR.ID, JAMBI – Kisruh pemalsuan dokumen atau surat pengunduran diri dan pemalsuan tanda tangan pejabat nonjob di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jambi terus bergulir.
8 dari 13 ASN yang diberhentikan dari jabatan atau nonjob berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi nomor 496/KEP.GUB/BKD-3.3/2025 tanggal 12 Juni 2025 tentang pemberhentian ASN dari jabatan administrator dan pengawas di lingkungan pemerintah Provinsi Jambi telah menyerahkan kasus ini kepada kuasa hukumnya untuk membuat laporan resmi ke Polda Jambi dalam waktu dekat.
Afriansyah, Kuasa hukum 8 pejabat nonjob menerangankan jika pihaknya telah melayangkan surat keberatan tersebut kepada Gubernur Jambi, ditembuskan ke BKN, Mendagri, sampai ke Presiden untuk ditinjau ulang atau dibatalkan.
“bahwa klien kami tidak tahu kapan pemberhentian tersebut diumumkan dan hingga saat ini klien kami tidak ada menerima secara resmi SK pemberhentian tersebut, melainkan mencari tahu kebenarannya secara mandiri melalui media informasi,”ujar Afriasnyah didampingin kliennya SL dan DA saat konferensi pers, Rabu 23 Juli 2025 sore.
Dampingi Kunker Mentan RI ke Kerinci, Gubernur Jambi Paparkan Sektor Potensi Pertanian
Kata Afriasnyah, kami hendak meluruskan mengenai berita yang beredar di media massa beberapa waktu yang lalu yang mengatakan bahwa klien kami diberhentikan dari jabatan karena mengundurkan diri, itu tidak benar.
“Klien kami tidak pernah mengajukan surat pengunduran diri membuat ataupun menandatangani surat tersebut,”tegasnya
Yang paling aneh, Ada salah satu kilien berinisial SL yang sebelumnya menjabat kepala bidang sejarah dan purbakala pada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi dimana dalam surat pengunduran diri palsu tersebut disebutkan alasan pengunduran diri yang sangat tidak logis dan tidak sesuai fakta.
“‎Dengan ini mengajukan pengunduran diri dari jabatan kepala bidang sejarah dan purbakala pada dinas kebudayaan dan pariwisata provinsi Jambi dengan alasan MENGURUS KELUARGA DAN ORANG TUA,” katanya meniru bunyi surat tersebut.
Fakatnya, orang tua dan mertua klien kami SL ini sudah lama meninggal dunia.
“Kita meminta agar mengevaluasi siapapun yang terlibat dalam surat penggundulran diri palsu itu dan juga mengevaluasi BKD atas adanya surat pengunduran diri yang tidak pernah klien kita buat dan tandatangani,” ucapnya.

Kuasa hukum 8 Pejabat Nonjob ini percaya Gubernur Jambi sangat menjaga kesetaraan di muka hukum.
“Kami percaya Gubernur berkomitmen menjaga Marwah Pemerintahan Provinsi Jambi yang kita cintai dan kami mendukung program kami untuk menyelesaikannya,” tegasnya.
Al Haris Dorong Percepatan Implementasi SPPG di Provinsi Jambi
Karena cacat hukum, pihaknya meminta kepada Gubernur Jambi segera memulihkan jabatan klien kembali.
(nda/jp)





















Diskusi tentang inipost